Terkait Oknum Guru BP Bullying Siswa, Kasek SMPN 1 Secanggang Bungkam

topmetro.news – Sikap arogansi oknum Guru Bimbingan Penyuluh (BP) dan beberapa oknum guru SMPN 1 Secanggang lainnya yang diduga melakukan bullying atau pembulian kepada seorang siswi kelas 9 gara-gara membawa HP ke sekolah, ternyata diduga dicontoh dari sikap pimpinannya.

Yah, sikap arogansi oknum guru-guru diduga pelaku pembulian terhadap A alias Bunga (nama samaran) ternyata diduga ditularkan dari sang oknum Kepala Sekolah SMPN 1, Safril.

Pasalnya, oknum Kasek tersebut seolah tidak terima jika oknum Guru BP dan beberapa guru lainnya itu diberitakan terkait dugaan pembulian di media ini.

Hal ini diketahui, saat Kasek SMPN 1 Secanggang tersebut dikonfirmasi terkait perilaku tidak terpuji oknum Guru BP berinisial RS dan beberapa oknum Guru lainnya berinisial RH, ES dan HT yang diduga telah membuli siswi, Safril malah menuding jika Topmetro tidak ada melakukan konfirmasi tapi sudah menerbitkan pemberitaannya.

“Bapak belum ada konfirmasi, tapi sudah naikkan berita,” ujarnya membalas chat Topmetro, Selasa (29/8/2023) sore.

Konfirmasi

Saat dijelaskan bahwa media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi dengan oknum Guru BP yang bersangkutan namun hanya dibaca dan tidak dibalas. Safril berkilah jika gurunya tidak bersedia dikonfirmasi melalui chat atau telpon.

“Guru saya hanya mau menjawab konfirmasi langsung. Jumpai aja langsung guru saya di sekolah,” ketusnya melalui chat WhatsApp.

Saat ditegaskan jika pelaksanaan konfirmasi tidak harus bertemu dengan sumber berita mengingat jarak dan waktu. Safril keukeh memerintahkan Topmetro untuk ketemu dengan gurunya langsung.

Bahkan, Kasek tersebut tidak bersedia menjelaskan sikapnya terkait ulah oknum beberapa guru yang diduga telah melakukan pembulian terhadap A alias Bunga. Kasek tersebut memilih bungkam dan hanya meminta agar Topmetro hadir pada saat mereka hadir di Dinas Pendidikan Langkat untuk memenuhi panggilan terkait permasalah tersebut.

Begitu juga saat ditanyakan apakah keputusan penyitaan HP siswa tersebut sebelumnya sudah melalui persetujuan Komite Sekolah atau hanya kebijakan pribadi pihak sekolah? Safril bungkam.

Saat ditanyakan apakah oknum RS ditunjuk menjadi Guru BP di SMPN 1 telah memiliki sertifikasi khusus konseling menyikapi permasalahan siswa atau tidak, Safril juga bungkam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum Guru BP berinisial RS bersama beberapa oknum guru. Yakni RH, ES dan HT (semua guru perempuan) diduga telah melakukan bullying atau pembulian kepada salah seorang siswi berinisial A alias Bunga terkait masalah membawa HP.

Informasi yang disampaikan paman korban yakni Reza, bahwa A alias Bunga mengalami kekerasan nonfisik berupa perundungan dan pembulian oknum Guru BP berinisial RS dan beberapa oknum Guru lainnya berinisial RH, ES dan HT (semua perempuan) secara bersama-sama melakukan intimidasi dan hinaan kepada siswi tersebut di sekolahnya pada Senin (28/8/2023).

Diceritakan paman siswi korban pembulian tersebut. Awal mula permasalahannya saat siswi A alias Bunga ketahuan membawa HP ke sekolah di saat jam belajar pada hari Jum’at (25/8/2023). Saat itu, oknum Guru BP berinisial RS menyita HP siswi tersebut untuk 3 hari ke depan sebagai hukuman disiplin sekolah.

Padahal, menurut Ibu korban, anaknya A alias Bunga sengaja disuruh membawa HP ke sekolah karena anaknya sedang kondisi sakit. Tapi sang anak tetap memaksa untuk bersekolah.

“Saya khawatir kondisi anak saya, makanya saya sengaja menyuruh anak saya membawa hp. Agar kalau ada apa-apa bisa menghubungi saya,” ujar Yanti ibu korban.

Namun, pihak guru BP tidak memberi kesempatan kepada siswi tersebut terkait alasan membawa HP yang telah ada larangan dan langsung melakukan penyitaan tanpa ada pemberitahuan kepada orang tua siswi tersebut.

Pada hari Sabtu (26/8/2023) paman siswa menghubungi oknum Guru BP tersebut menanyakan permasalah penyitaan HP keponakannya tersebut. RS oknum Guru BP tersebut tetap mengatakan hari Senin (28/8/2029) saja diambil sekalian biar bertemu dengan orang tua siswi.

Namun, ternyata oknum Guru BP tersebut ternyata merasa tidak senang karena orang tua A alias Bunga menyampaikan permasalahan tersebut kepada keponakannya atau paman korban, Reza, yang kebetulan merupakan salah satu Staf orang nomor 1 di Kabupaten Langkat itu.

Puncaknya, sambung Reza, pada hari Senin (28/8/2023) oknum Guru BP tersebut memanggil siswi A alias Bunga ke ruang Guru dan bukan ruangan khusus BP.

“Nah, disitulah oknum Guru BP berinisial RS memarahi Bunga. Karena melaporkan masalah penahanan HP tersebut kepada saya selaku pamannya dengan kata-kata kasar.

Perundungan

“Kenapa kamu mengadu sama pamanmu yang di Stabat. Kamu itu orang miskin jangan. Mentang-mentang punya paman di Stabat langsung ngadu,” ujar guru BP berinisial RS kepada korban sebagaimana diceritakan orang tua Bunga kepada Reza.

Tidak sampai disitu saja, beberapa oknum guru lainnya yakni RH, ES dan HT diduga malah ikutan mengintimidasi memarahi dan mencaci maki korban dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh oknum yang berprofesi sebagai guru PNS tenaga pendidik kepada siswi yang masih di bawah umur tersebut.

“Guru BP berinisial RS dan 3 orang oknum guru lainnya tersebut bergantian menghina pekerjaan orang tua korban yang pekerjaannya sebagai nelayan. Jelas ini suatu penghinaan yang tidak bisa saya terima,” ujar Reza menceritakan ulah tidak terpuji para oknum guru PNS yang konon bersertifikasi sebagai tenaga pendidik di SMPN 1 tersebut.

Korban Trauma

Akibat perundungan tersebut, A alias Bunga jadi trauma dan tidak mau lagi sekolah. Informasi terbaru, A alias Bunga yang selama ini terus mendapatkan rangking 1 itu pasca pulang dari sekolah menangis dan hanya terdiam. Bahkan malam hari tubuhnya menjadi panas diduga tidak mampu menahan guncangan mental dibuli para oknum guru tersebut.

Terpisah, Ketua PPKHI Binjai-Langkat Harianto Ginting AMd SH CPM yang ditunjuk menjadi pendamping hukum oleh kelurga siswi korban pembulian mengutuk keras sikap oknum Guru BP dan beberapa oknum Guru SMPN 1 tersebut.

Dijelaskan Pengacara yang dikenal dengan sebutan BG GINTING tersebut, terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

“Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,” terangnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment