Dugaan Korupsi di BTN Cabang Medan, Mujianto Penuhi Panggilan Kejati Sumut

Dugaan Korupsi di BTN Cabang Medan, Konglomerat Asal Medan Mujianto Penuhi Panggilan Kejati Sumut

topmetro.news – Konglomerat terkenal asal Medan, Mujianto, menurut laporan memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Rabu (10/11/202), di Kantor Jalan AH Nasution Medan.

“Iya. Siang tadi. Sebagai saksi. Dia didampingi penasihat hukumnya. Kemungkinan masih berlangsung pemeriksaannya,” kata Aspidsus Kejati Sumut Muhammad Syarifuddin, saat dihubungi via sambungan WhatsApp (WA) petang tadi.

Walau tidak ingat persis angkanya, mantan Kajari Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu menimpali, sudah diketahui nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.

“Semula itu (Surat Hak Guna Bangunan/SHGB) kan diagunkan 93 sertifikat ke BTN Cabang Medan dengan total pinjaman modal sebesar Rp39,5 miliar,” timpalnya.

Kacab Tersangka

Hingga kini pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kredit macet diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara di bank plat merah tersebut.

Yakni debitur atas nama Canakya Suman, selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) tahun 2014 lalu.

Empat tersangka lainnya, Ferry Sonefille selaku Kapala Cabang (Kacab) PT BTN Medan, Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho R serta Dewo Pratolo Adji.

“Iya. Dalam kasus (dugaan korupsi di PT BTN Cabang Medan) ini masih 5 orang tersangkanya pak,” pungkas Muhammad Syarifuddin.

Secara terpisah juru bicara Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu malam tadi mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp39,5 miliar.

Penjara 28 Bulan

Canakya Suman Jumat petang (11/12/2020) lalu dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di Ruang Cakra 7 PN dibui 2 tahun dan 4 bulan alias 28 bulan penjara.

Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Tengku Oyong dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut Nelson Victor.

Orang pertama di PT KAYA itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan penggelapan yakni Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Graha Helvetia

Fakta terungkap ketika pemeriksaan terdakwa, ia membenarkan bahwa 35 dari 93 sertifikat berupa SHGB yang diagunkannya ke bank plat merah tersebut, telah dijual sekaligus berpindah tangan kepada orang lain.

Semula terdakwa mengagunkan sebanyak 93 sertifikat kepada PT BTN dan mendapatkan pinjaman modal sebesar Rp39,5 miliar untuk membangun perumahan di Komplek Graha Helvetia.

Seiring berjalannya waktu, Canakya Suman telah menyelesaikan kewajibannya terhadap 48 sertifikat. Sedangkan 10 sertifikat lainnya masih ada di PT BTN Cabang Medan.

Di awal ketika mengambil sertifikat yang sudah dilunasi ke bank plat merah tersebut melalui notaris, Elviera sesuai prosedur. Selanjutnya pengambilan ke-35 sertifikat lainnya berurusan dengan staf notaris di antaranya pria akrab disapa: Pak Lek.

Beri Kuasa

Informasi lainnya dihimpun, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit Rp39,5 miliar.

Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kacab BTN Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.

Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian pihak BTN Cabang Medan, Dayan diduga mendapatkan sukses fee Rp2 miliar dan untuk berbagi dengan orang dalam bank. Dari 93 SHGB yang diagunkan, hanya 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB lainnya, belum.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment