Dana Ma’had Al-Jami’ah gak Bisa Dipertanggungjawabkan, 2 ‘Anak Buah’ Mantan Rektor UINSU Diadili

Dua 'anak buah' mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman, Kamis petang (14/9/2023), menjalani sidang di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Dua ‘anak buah’ mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman, Kamis petang (14/9/2023), menjalani sidang di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR) serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU (masing-masing berkas terpisah) disidangkan secara virtual.

Keduanya tersandung perkara korupsi senilai Rp956.200.000. Yakni terkait dugaan kuat tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Program Wajib Ma’had Al-Jami’ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa/mahasiswi baru SNMPTN dan SPAN PTKIN TA 2020/2021.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nur Ainun Siregar dalam dakwaan menguraikan, Saidurrahman (berkas terpisah) juga selaku Ketua UPT Pusbangnis membuat Program Wajib Ma’had Al-Jami’ah. Namun belakangan ada temuan penyalahgunaan dalam program tersebut.

Sejumlah kegiatan tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU UINSU TA 2020 menyusul terjadinya Pandemi Covid-2019. Juga ada kenaikan tarif kegiatan melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2018.

Rektor lalu menunjuk SAR, Evy Novianti Siregar, dan Rizky Khairuna untuk melakukan penyetoran, penarikan, cetak buku, dan rekening koran.

Dana Program Wajib Ma’had Al-Jami’ah sempat terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara sebesar Rp956.200.000. Di mana pengelolanya adalah Badan Layanan Umum (BLU) atas nama Pubangnis UINSU.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sulhanuddin didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik, tim penasihat hukum (PH) terdakwa SAR mengatakan, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

Sidang untuk perkara SAR pun berlanjut pekan depan. Sedangkan tim PH terdakwa Evy Novianti Siregar mengatakan tidak mengajukan eksepsi.

Kedua terdakwa menghadapi dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment