Terungkap, Kades Pematang Kuala Ternyata Pendiri Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah

Hasil investigasi beberapa hari di lapangan terungkap, para pendiri Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, di antaranya Tuan Haji Abzar (71) warga Dusun I Desa Pematang Kuala. Kemudian ada Ramlan (52) warga Dusun II Desa Pematang Kuala yang juga Kepala Desa Pematang Kuala.

topmetro.news – Hasil investigasi beberapa hari di lapangan terungkap, para pendiri Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, di antaranya Tuan Haji Abzar (71) warga Dusun I Desa Pematang Kuala. Kemudian ada Ramlan (52) warga Dusun II Desa Pematang Kuala yang juga Kepala Desa Pematang Kuala.

Hal ini berdasarkan Akta Notaris Yunasril SH MKn, yang terbit pada Hari Jumat, 15 Desember 2017 lalu, tentang pendirian Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah.

Hal ini pun menjadi sorotan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sergai M Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Minggu (1/10/2023).

Menurutnya, ini menjadi ‘benang merah’ atas mulusnya pemberian dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah. Ia menduga, ini adalah untuk meraih keuntungan sekelompok orang yang ada hubungannya dengan keluarga. “Perbuatan oknum kades ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum, yang dapat mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

“Ini terlihat sangat kental sekali nepotismenya. Dan sangat diharapkan pihak jaksa dan polisi mampu mengungkap dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Bawean.

Selain itu, kucuran dana hibah secara terus-menerus selama 4 tahun mulai 2018 hingga 2022, dengan jumlah keseluruhan Rp670 juta bersumber dari Dana Desa (DD), bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 Butir C yang tertulis: Hibah itu tidak boleh terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

“Kita minta Kejatisu dan Kejari Sergai serius dalam menangani permasalahan dana hibah ini dan tidak hanya sebatas pemeriksaan dokumen. Kita minta pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap bangunan ruang kelas baru yang mempergunakan dana hibah selama empat tahun berasal dari Desa Pematang Kuala,” katanya.

Kemudian Dinas Pendidikan Sumut dan Sergai, katanya, juga harus memeriksa bangunan. “Hal ini mengingat masih ada bangunan ruang kelas baru yang terbengkalai alias belum siap 100 persen,” ujarnya.

“Pemberian dana hibah ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa. Penyerahan dana hibah ini jelas bertentangan juga dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 Ayat (1) Huruf e dan penjelasannya,” lanjutnya.

Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Kepala SDI Misbahul Ummah Ali Badrihas Boang Manalu, Sabtu (30/9/2023), membenarkan ada menerima dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala. Dana hibah itu bergulir sejak tahun 2018, 2019, 2021, dan 2022, selama 4 tahun. Tahun 2020 tidak ada karena Covid-19.

Selain itu, ada juga bantuan dari Dinas Pendidikan Sumut. Bantuan ini murni usulan sekolah dengan membuat proposal. Selanjutnya ada dari Dinas Pendidikan Sergai satu ruangan.

”Atas bantuan ini, kami pihak sekolah belum ada serah terima bangunan kelas ruang baru secara tertulis hingga selesai dibangun, hanya kunci diletakan di bawah pintu, tak tahu siapa pihak kontraktor yang mengerjakannya,” jelas Ali yang turut didampingi mantan Kepala SDIT Misbahul Ummah Safrizal.

“Terang terang kami saat ini bingung jika dana hibah itu dipersalahkan sekarang, sebab setiap tahun dibuat laporan pertanggungjawabannya. Lantas kenapa tidak dari awal digulirkannya dana hibah itu dikasih tahu pemberian dana hibah ini melanggar aturan. Anehnya lagi, kenapa terkesan dibiarkan hingga berlarut-larut. Ke mana pihak kompeten yang bertugas memberikan pembinaan dan pengawasan seperti Inspektorat, Dinas PMD Sergai, dan Camat?” tanyanya.

“Pihak yayasan sama sekali tidak tahu hibah ini menyalahi. Tapi yang namanya diberi, tentunya diterima,” ujarnya dengan nada heran.

Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan yang dihubungi baru-baru ini terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut. Dengan perincian untuk pembangunan ruang kelas baru lebih kurang Rp120 juta – Rp125 juta, bervariasi setiap tahun.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment