Vonis Bebas 2 Pengelola Gudang BBM, LBH Medan: Agar tidak Preseden, Kawal Proses Kasasinya

Vonis bebas 2 terdakwa pengelola penyimpanan (penimbunan) BBM jenis solar bersubsidi oleh PN Medan dengan Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, dapat tanggapan kritis Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra.

topmetro.news – Vonis bebas 2 terdakwa pengelola penyimpanan (penimbunan) BBM jenis solar bersubsidi oleh PN Medan dengan Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, dapat tanggapan kritis Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra.

“LBH Medan mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap mengawal proses hukum ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia,” katanya lewat pesan teks, Rabu (4/10/2023).

Mengikuti perkembangan pemberitaan di media online, langkah JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menempuh jalur hukum berikutnya yaitu kasasi sebagaimana yang telah tertuang dalam Putusan MK RI Nomor 114/PUU-X/2012 dengan jangka waktu 14 hari setelah pembacaan putusan, sudah tepat.

“Karena diduga ‘Judex Factie’ telah salah menerapkan hukum dalam memeriksa dan mengadili para terdakwa. Sebab kasus ini sudah viral secara nasional. Sehingga menjadi pusat perhatian publik, jika JPU tidak menempuh upaya hukum kasasi,” tambahnya.

JPU juga harus mampu menuangkan alasan-alasan yang tajam dan jelas dalam memori kasasinya. Sehingga Mahkamah Agung (MA) RI (Judex Jurist) dapat mempelajari penerapan hukum oleh Majelis Hakim PN Medan (Judex Factie).

Kasasi

Berita sebelumnya, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipastikan melakukan upaya hukum kasasi atas divonis bebasnya 2 terdakwa mitra kerja Dr AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Barusan kita tanya tim JPU-nya. Kasasi kita. Vonis majelis hakim pada PN Medan tidak sesuai dengan tuntutan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan lewat sambungan ponsel.

Keduanya diyakini tidak terbukti bersalah menyuruh atau turut serta menyalahgunakan mekanisme niaga atau pendistribusian BBM jenis solar subsidi secara khusus diatur oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan.

Dan pendistribusian jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi pemerintah) umumnya adalah penyalur yang berkontrak dengan badan usaha tersebut.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat oleh karenanya. Memerintahkan penuntut umum agar membebaskan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” urai Hakim Ketua Oloan Silalahi.

4 Tahun

Sementara pada persidangan lalu terdakwa Edi dan Parlin alias Alin dituntut JPU Randi Tambunan agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan.

Para terdakwa sebelumnya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diubah menjadi UU No 6 Tahun 2023 Penetapan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 UU Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Dr AKBP Achiruddin dituntut lebih berat yakni 6 tahun penjara dengan denda serta subsidair, sama dengan kedua mitra kerja pengelola gudang penyimpanan BBM tersebut.

Angkut BBM

Randi Tambunan dalam dakwaan mengiraikan, April 2022 lalu saksi Kasim yang berada di rumahnya Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumut didatangi oleh saksi Samut, terdakwa beserta 3 orang lainnya yang tidak dikenal oleh saksi.

Inti kedatangan Achiruddin untuk meminta tolong agar dicarikan mobil boks untuk usaha, tanpa merinci digunakan untuk mengangkut apa. Sekira September 2022, saksi Kasim mendapat informasi bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil jenis boks merek Daihatsu Delta, warna silver namun yang kemudian diperbaiki.

AKBP Achiruddin Hasibuan kemudian memerintahkan seseorang bernama Jupang sebagai sopir mobil boks untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak konden / minyak sulingan yang berada di daerah Pangkalan Berandan atau Aceh untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi.

“Mobil boks tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Medan sekitarnya termasuk Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai,” urai Randi Tambunan.

Solar bersubsidi tersebut ada juga dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Rp6.800 per liter kemudian diangkut dan dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT ANR.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment