Nyaris tak Terdengar, Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Aipda Suhendri Kuasai BB Sabu dan Ekstasi

Dengan suara nyaris tak terdengar, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, Rabu (4/10/2023), di Cakra 5 PN Medan pada penghujung amar putusan menyatakan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Aipda Suhendri.

topmetro.news – Dengan suara nyaris tak terdengar, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, Rabu (4/10/2023), di Cakra 5 PN Medan pada penghujung amar putusan menyatakan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Aipda Suhendri.

Mantan penyidik pembantu pada Polsek Medan Area diyakini tidak bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dihadiri Trian Adhitya Ismail.

Tidak diketahui secara kelas apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehihgga Aipda Suhendri divonis bebas.

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 14 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Kasasi

Saat ditanya awak media usai persidangan, JPU Trian Adhitya Ismail mengatakan melakukan upaya hukum kasasi. “Kasasi lah,” katanya singkat dan meninggalkan Gedung PN Medan.

Sementara dari arena persidangan beberapa pekan lalu, Aipda Suhendri saat diperiksa mengakui menerima sejumlah barang bukti (BB) dari AKP Philip Antonio Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

Berupa 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi. BB atas nama (tersangka) Parsaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) dari tempat kos-kosan di Jalan Berdikari, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah dan kemudian dibawa ke rumah terdakwa.

Namun penanganan perkara Parsaoran Sinaga, tidak kunjung diproses jajaran Polsek Medan Area. Terdakwa juga mengaku sempat mendapatkan sanksi dari pimpinannya berupa pemutasian ke bagian piket pelayanan (SPKT) Polsek Medan Area

6,5 Tahun

Pada persidangan beberapa pekan lalu, Rahmayani Amir didampingi Tommy Eko Prasetyo juga menuntut terdakwa agar dipidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2022, di mana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Parsaoran Sinaga di tempat kos-kosan tersebut.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

Terdakwa Aipda Suhendri selanjutnya menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Parsaoran Sinaga dari AKP Philip Antonio Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

“Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Parsaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut,” sebut JPU Trian.

Suhendri juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja kemudian disimpan di rumahnya.

Setelah itu, kata JPU, anggota Polri Sei Propam menjemput BB narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu dia datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sie Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” ujarnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment