Proyek Air Mancur di Kantor Gubsu Disoal

TOPMETRO.NEWS – Pembangunan Proyek taman air mancur di depan gedung lama Kantor Gubernur Sumatera Utara ( Gubsu) Jalan Diponegoro Madan terkesan dipaksakan dan terlihat masih dalam pengerjaan. Padahal bulan Desember ini adalah batas akhir pekerjaan dan proyek tersebut harus rampung seperti yang tertera dalam dokumen kontrak. Kalangan menilai proyek tersebut akan menuai masalah karena tidak akan selesai pada akhir Desember 2017.

Kabag Pengadaan Biro Umum, Dwi Purwati yang juga Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengakui kalau proyek air mancur di Kantor Gubsu tersebut memang lambat dalam pelaksanaan lelangnya dan memang menurutnya proyek tersebut harus selesai pada akhir Desember 2017.

“Kontrak proyek air mancur itu selesai pada 30 Desember dan saat ini progres pengerjaannya sudah 58 persen. Saya berharap kapada pelaksana proyek untuk mengajukan dokumen SPM (standard pelayanan minimal) pada tanggal 15 Desember 2017,” ujar Dwi Purwati.

Menurut Dwi, pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada pelaksana proyek jika nantinya progres proyek pembangunan air mancur tersebut tidak meningkat, sehinga terancam proyek tersebut tidak selesai 100 persen pada akhir Dersember 2017.

“Kami berharap proyek air mancur dan proyek lain di Kantor Gubsu yang kontraknya sampai 30 Desember 2017 semuanya selesai,” ujar Dwi Purwati.

Sementara secara terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Sinik, menduga ada permainan dalam pelaksanaan proyek pembangunan air mancur dan proyek lain di Kantor Gubsu sehingg sampai bulan Desenmber 2017 proyek-proyek di Kantor Gubsu tersebut masih dalam pengerjaan.

“Saya menduga ada permainan dalam proyek pembangunan air mancur itu, kenapa belum selesai, ini sudah bulan Desember 2017. Semua proyek yang bersumber dari APBD 2017 harus melayangkan dokumen laporan pada tanggal 15 Desember dengan batas akhir 23 Desember 2017. Kenapa proyek di Kantor Gubsu itu belum selesai. Lembaga hukum diminta untuk memeriksa Kepala Biro Umum dan PPTK proyek tersebut,” tegas Azhari.(TM/Erris)

Related posts

Leave a Comment