Residivis Curi Angkong Pak Guru, Ya Jelas Gol Lagi Lah Boss….!

pria mocok-mocok bernama Sofian Siregar (40) warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, Batubara ketagihan berperilaku panjang tangan alias mencuri.

topmetro.news – Mungkin berusaha hendak membenarkan ungkapan ‘ala bisa karena biasa’, kemudian membuat pria mocok-mocok bernama Sofian Siregar (40) warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, Batubara, Sumut ini jadi ketagihan berperilaku panjang tangan alias mencuri.

Padahal ia sudah tercatat sebagai residivis, alias keluar masuk jeruji besi. Rupanya cap residivis yang ia sandangnya belum membuatnya menjadi jera. Sehingga pada Hari Kamis (30/11/2023), sekira pukul 16.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura yang manangkapnya, kembali berhasil membuktikan kalau pria kerja tak kerja ini masuk klasifikasi jenis maling kambuhan.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH melalui siaran pers Kasi Humas Polres Batubara Iptu Alfander H Sagala menyebutkan, bahwa penangkapan oleh Tim Unit Reskrim pimpinan Kanit Iptu Jimmy R Sitorus SH terhadap Sofian Siregar karena tindak pidana pencurian barang berupa 1 unit angkong.

Iptu Sagala menjelaskan, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi, Minggu (19/11/2023), sekira pukul 13.40 WIB, di samping rumah Erwansah (33), seorang guru warga Jalan Perumahan Sekolah YAPI Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih, Batubara. Sesudah korban membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumut, tanggal 30 November 2023.

Rumah Kosong

“Kepada penyidik korban bercerita bahwa pada Minggu tanggal 19 November 2023, sekira pukul 13.40 WIB, rumahnya dalam keadaan kosong. Sebab pada saat itu ia pergi ke Pematang Siantar. Dan sekitar pukul 20.00 WIB, barulah pelapor pulang ke rumah. Dan melihat satu unit angkong miliknya di samping rumah, telah hilang,” ujar Kasi Humas.

“Merasa penasaran, lalu korban mengecek rekaman CCTV di rumahnya. Dan ternyata yang mengambil angkong tersebut adalah Sofian Siregar. Lantas pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Indrapura,” pungkasnya.

Selanjutnya Iptu Alfander H Sagala juga mengungkapkan, berdasarkan laporan korban tersebut kemudian, Kamis (30/11/2023), sekira pukul 15.30 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi, kalau pelaku sedang berada di belakang rumah. Tepatnya di rumah tetangga terlapor Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, Batubara.

Tak ingin membuang waktu, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Indrapura di bawah pimpinan Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH beserta anggotanya menuju ke lokasi pelaku. Sesampainya di tempat, langsung berhasil membekuk pelaku dan melakukan interogasi singkat . Sampai akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku pun mengatakan bahwa angkong yang dicurinya sudah dijual ke tukang botot keliling, kemudian pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Indrapura guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi-saksi baik atas nama Sukarjo (44) maupun Arif (33). Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana,” tegas perwira pertama penyandang pangkat 2 balok emas ini.

reporter | Bima Pasaribu

Related posts

Leave a Comment