Evaluasi Pengelolaan Lingkungan Pemprov Sumut, Perumda Tirtanadi Raih Peringkat Biru

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi yang juga mengelola air limbah, berhasil meraih peringkat biru berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2022 - 2023.

topmetro.news – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi yang juga mengelola air limbah, berhasil meraih peringkat biru berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2022 – 2023.

Hal itu dikatakan Direktur Air Limbah Perumda Tirtanadi Fauzan Nasution didampingi Kepala Instalasi Pengelolaan Air Limbah ( Ka IPAL) Abdi Ridha.

Lebih jauh Fauzan mengatakan, penilaian hasil evaluasi pengelolaan lingkungan dari Pemprov Sumut tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Nomor: 660.11/6506/DISLHK- PPHPK/XII/2023 tertanggal 19 Desember 2023.

Menurut Fauzan Nasution, hasil evaluasi dengan peringkat biru maksudnya adalah, perusahaan yang telah menerapkan pengelolaan lingkungan dengan cukup baik. Serta sudah memenuhi sebagian besar peraturan perundang-undangan.

Sementara di tempat terpisah, Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi, menjawab wartawan melalui telepon selularnya, Selasa (2/1/2024) mengatakan, sangat mengapresiasi hasil evaluasi lingkungan dari Dinas Lingkungan dan Kehutanan Pemprovsu. Apalagi Perumda Tirtanadi merupakan yang pertama di Indonesia memperoleh sertifikat proper.

Hal itu, lanjutnya, karena adanya terobosan-terobosan baru oleh Perumda Tirtanadi. “Hasil evaluasi ini harus dipertahankan bila perlu ditingkatkan. Sehingga meraih kategori hijau dan juga kategori emas untuk tahun berikutnya,” kata Kabir Bedi.

Kabir Bedi mengatakan, untuk mencapai kategori lebih tinggi, perlu kerjasama semua pihak, baik masyarakat pelanggan maupun stakeholder. Sehingga Tirtanadi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprovsu mampu bersaing untuk skala nasional maupun internasional. Apalagi dengan telah terbukti memenuhi ketentuan perundang-perundangan.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment