topmetro.news – Hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2023 di sejumlah daerah terus dipersoalkan para honorer yang gagal lulus lantaran merasa menjadi korban kecurangan dan kezoliman pihak Panitia Seleksi Daerah.
Janji (Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN bahwa mekanisme seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) menjamin transparansi dan anti-suap, ternyata tidak sepenuhnya bisa diwujudkan.
Tahapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sepertinya juga tidak bisa menjamin penilaian bisa dilakukan secara benar-benar obyektif.
Dari situs resmi Kemendikbud dijelaskan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi guru honor P3K seyogianya dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis. Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.
Dalam situs resmi tersebut dijelaskan juga bahwa, instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan SKTT meski tidak diwajibkan.
Juga bobot nilai sebesar 30 persen ditambahkan dari total nilai seleksi kompetensi teknis.
Nilai Kompetensi
Dari situs Kemendikbud tersebut juga disebutkan, dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan SKTT, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.
Nah, lantaran tahapan SKTT merupakan opsional, boleh dilaksanakan atau tidak, maka bagi Pansel daerah yang berniat curang, hal tersebut menjadi semacam “peluang emas”.
Hal ini lah yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat.
Hampir seribuan guru honor yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun bahkan mencapai 15 tahun sebagai tenaga pendidik, namun dengan perasaan hancur lebur dikalahkan oleh sistem SKTT yang pelaksanaannya merupakan kebijakan Pansel Kabupaten Langkat.
Pansel Kabupaten Langkat yang diketuai Sekdakab Langkat Amril, BKD Langkat selaku penilai akhir dan Plt.Bupati Langkat sebagai Pembina serta Kadis Pendidikan (Anggota) sejak awal rencana penerapan SKTT ini diduga sudah menyadari akan terjadinya keributan.
Namun, diduga karena ingin mengambil keuntungan dari pelaksanaan SKTT tersebut, Pansel Kabupaten Langkat mengabaikan hati nurani dan pengabdian guru honor kendati memiliki nilai CAT tinggi. Permintaan sejumlah uang kepada guru honor yang akan diluluskan menjadi Guru Honorer P3K, menyeruak ke publik saat seribuan guru honor melakukan aksi.
Sejauh ini, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP yang selama ini disebut-sebut merupakan pihak penentu penilaian kelulusan guru honor kendati telah memenuhi syarat kelulusan penilaian CAT BKN, sepertinya enggan menanggapi.
Konfirmasi Topmetro terkait adanya indikasi pungli dan permainan penilaian SKTT siluman yang diduga dilakukan pihak BKD Langkat, Kamis (4/01/2024) dianggap angin lalu.
Ironis, nasib para guru honor yang telah mengikuti seleksi administrasi dan ujian CAT serta memiliki nilai memuaskan, dengan mudahnya digagalkan BKD apabila tidak memenuhi “permintaan” Pansel.
Ironisnya, guru honor yang miliki nilai CAT BKN tinggi, tanpa diketahui sebabnya nilainya berkurang drastis dan dinyatakan tidak lulus, padahal mereka tidak mengetahui kapan ujian SKTT itu telah dilaksanakan.
Ketua Pansel Kabupaten Langkat Amril SSos MAP, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan ujian SKTT yang sebenarnya tidak diwajibkan serta berpotensi pungli sebagaimana yang diakui oleh para guru honor tidak lulus saat aksi, Amril tidak bersedia menjawab konfirmasi Topmetro, Rabu (03/01/2024).
Begitu juga saat ditanyakan jika sebenarnya Tim Pansel dan Plt.Bupati Langkat Syah Afandin SH selaku Pembina, menyadari betul jika SKTT diberlakukan untuk penentuan nilai kelulusan akan berpotensi ricuh, Sekdakab Langkat tersebut tetap bungkam.
Para guru honor yang merasa dicurangi dan terzolimi tersebut meminta agar Kejaksaan Negeri Langkat memeriksa Tim Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Langkat. Terlebih, kegagalan mereka diduga karena tidak bisa memenuhi keinginan Tim Pansel yang disampaikan melalui oknum-oknum Kepala Sekolah terkait uang suap yang nilainya cukup fantastis antara Rp45 juta hingga Rp80 juta per calon guru P3K.
reporter | Rudy Hartono