Benget Silitonga : Bupati dan Walikota Maju Cagubsu Tak Perlu Mundur

 

TOPMETRO.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memastikan bagi setiap kepala daerah di kabupaten / kota yang ada di Sumatera Utara yang berkeinginan maju pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2018, tidak perlu harus mengundurkan diri.

“Hal itu sesuai dengan dengan pasal 4 ayat 1 huruf o yang berbunyi berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon  bupati/wakil bupati ,walikota /wakil walikota di kabupaten/kota lain.Bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di provinsi lain,atau Gubernur /wakil Gubernur dicalonkan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur di Provinsi lain,”kata Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Benget Silitonga kepada wartawan Kamis (6/3) di kantor KPU Sumut.

Benget menjelaskan jika ada bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di Sumut yang akan maju sebagai Cagubsu/Cawagubsu tidak perlu mundur alias hanya cuti kampanye saja.

“Artinya terbuka peluang lebar bagi bupati/wakil bupati, walikota /wakil walikota yang ada di Sumut yang akan maju sebagai Cagubsu /Cawagubsu pada Pilgubsu 2018 tidak perlu mundur dan jika tidak terpilih bisa kembali lagi ke jabatannya semula,” sebut Benget.

Ketika ditanya mengenai posisi petahana HT Erry Nuradi pada saat kampanye Pilgubsu 2018 nanti , Benget menjelaskan HT Erry Nuradi hanya akan cuti sebab masa berakhir HT  Erry sesuai dengan tanggal pelantikan yakni 16 Juni 2013 dan akan berakhir pada 16 Juni 2018.” Kita prediksi jadwal kampanye adalah 3 bulan sebelum hari H pemungutan suara dan kampanye berakhir tiga hari sebelum hari H (masa tenang),” kata Benget kembali.

Sementara itu informasi diterima wartawan sejumlah bupati yang akan maju di Pilgubsu 2018 diantaranya adalah Bupati Langkat Ngogesa Sitepu (Ketua DPD Partai Golkar Sumut), Bupati Simalungun JR Saragih (Ketua DPD Partai Demokrat Sumut). Kharuddinsyah Sitorus (Bupati Labura), Bahrum Harahap (Bupati Paluta) dan Syahrul Pasaribu (Bupati Tapsel). (TM.uck)

 

Related posts

Leave a Comment