Bawaslu dan Sat Pol PP Langkat Tak Berdaya Menertibkan APK Paslon Capres Didukung Penguasa

topmetro.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat dan Sat Pol PP Pemkab Langkat Bawaslu dan Sat Pol PP Langkat Tak Berdaya Menertibkan APK Paslon Capres Didukung Penguasa diduga tak berdaya untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera dan spanduk pasangan Capres/Cawapres yang didukung Presiden RI.

Pemasangan APK pasangan Capres Nomor Urut 02 di lokasi terlarang secara terang-terangan ini disinyalir dipasang oleh oknum pesuruh
partai pengusung yang digawangi Prabowo Subianto mengambil momen hari puncak perayaan HUT Langkat ke-274, Kamis (18/1/2024) di Alun-Alun T.Amir Hamzah di Kompleks Perkantoran dan Rumah Dinas Pemkab Langkat.

Dari pantauan Topmetro, di sepanjang jalur trotoar pulau jalan Proklamasi yang notabene merupakan lokasi perkantoran pemerintah
daerah. tampak puluhan atribut paslon Capres 02 berupa bendera, banner dan spanduk seperti sengaja dibiarkan oleh Plt Bupati Langkat
Syah Afandin SH dan seluruh perangkatnya.

Kasat Pol PP Pemkab Langkat,Dameka Putra Singarimbun saat dikonfirmasi terkait adanya oknum-oknum yang seperti sengaja terang-terangan melakukan pemasangan bendera, banner dan spanduk bergambar Prabowo-Gibran pada saat puncak peringatan acara HUT Langkat ke-274. di tengah trotoar jalan Proklamsi Alun Alun Stabat, depan Gedung Kantor Bupati Langkat dan Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda Langkat serta Kantor OPD Pemkab Langkat lainnya. Rabu (17/01/2024) mengatakan akan mengecek dulu.

“Ah, yang benar. Nanti saya cek dulu, Memang itu gak boleh dan bisa dilaporkan langsung ke Panwas,” ujar Dameka.

Namun setelah beberapa menit kemudian Kasat Pol PP tersebut mengatakan jika pemasangan APK yang tidak pada tempatnya tersebut merupakan ranah Bawaslu.”Bang kalau untuk APK kampanye itu ke Bawaslu Bang. Kalau ada pelanggaran tentang APK tersebut Bawaslu menyurati kita Sat Pol PP untuk bersama-sama menertibkannya,” ujarnya melalui chat WhatsApp.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Langkat melalui Koordinator Divisi SDM dan Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Langkat Rika Sari saat dikonfirmasi melalui telp WhatsApp terkait keberadaan APK ilegal paslon Capres/Cawapres Prabowo-Gibran tersebut, Rika mengatakan akan mengeceknya.

Namun, saat dikonfirmasi kembali terkait hasil pemantauan informasi yang disampaikan media ini sehari sebelumnya, Kamis (18/1/2024), Rika mengatakan akan menyurati Pemkab Langkat.

“Kami akan bersurat ke Pemda dan Parpol untuk menertibkan secara mandiri APK yang terpasang di luar lokasi yang diperbolehkan oleh PKPU Bang,” ujarnya. Namun saat ditanyakan kembali eksen Bawaslu selaku pengawas dengan adanya pemasangan APK ilegal tersebut, Rika menyebutkan apa yang dilakukan tetap setia dengan regulasi.

Di regulasi yang menertibkan (menurunkan) ada pada parpol Bang atau pemerintah melalui Satpol PP nya,” tandasnya

penulis | Rudi Hartono

Related posts

Leave a Comment