Pasutri di Medan Mencuri Becak untuk Membayar Kontrakan

Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap karena mencuri becak motor tetangganya di Jalan Eka Surya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Ada pun motif pelaku untuk membayar kontrakan dan biaya sehari-hari.

topmetro.news – Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap karena mencuri becak motor tetangganya di Jalan Eka Surya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Ada pun motif pelaku untuk membayar kontrakan dan biaya sehari-hari.

Panit Opsnal Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu mengatakan, kejadian itu berlangsung, Sabtu (10/2/2024). Keduanya ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri becak motor untuk mengangkut barang milik Suprayudi.

Pelaku bernama Irwansyah Siregar (46) dan Widya Astuti (43). “Kedua pelaku merupakan suami istri. Untuk bayar kontrakan dan biaya sehari-hari,” kata Panit Opsnal Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu, Sabtu (17/2/2024).

Syawal mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Eka Surya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Terkait kronologi, dia menyampaikan korban mengetahui becak motornya dicuri dari tetangga.

Polisi memaparkan, pencurian terjadi, Sabtu (10/2/2024) lalu, sekira pukul 06.00 WIB ketika korban bernama Suprayudi mendapat telepon dari tetangganya jika gerbang gudangnya terbuka.

“Tetangga korban ini bilang ada tiga pelaku pencuriannya. Sempat dikejar juga pelaku ini. Cuma pelaku sempat membentak warga dan melarikan diri,” ujarnya

Mendapatkan informasi itu, korban membuat laporan ke Polsek Delitua dan petugas melakukan penyelidikan. Alhasil, para pelaku ditangkap tak jauh dari rumah korban, Minggu (11/2/2024).

“Jadi pelaku ini masih tetangga korban. Pengakuan keduanya ada satu pelaku lagi berinisial E dan sekarang masih diburu,” ujarnya.

Kapolsek Delitua melalui Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu mengatakan, becaknya mereka jual seharga Rp750 ribu ke daerah Jermal 15. Sementara uangnya digunakan untuk membayar rumah kontrakan dan kebutuhan sehari-hari.

“Mereka sepasang suami istri kini sudah ditahan,” kata Ipda Syawal Sitepu, Sabtu (17/2/2024).

Atas perbuatannya, pasutri itu terancam kurungan penjara lebih dari setahun.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma pun mengimbau masyarakat agar tetap menjaga harta benda serta barang berharganya. Untuk menjaga keamanan, personel Polsek Delitua selalu patroli rutin.

reporter | Firman

Related posts

Leave a Comment