Terbukti Bersalah, Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan, Denda Rp500 Juta

Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (5/3/2024), di Cakra 3 PN Medan diganjar 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara.

topmetro.news – Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (5/3/2024), di Cakra 3 PN Medan divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara.

Selain itu majelis hakim diketuai Dr Fahren juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum. Terdakwa Boasa Simanjuntak diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” urai hakim ketua.

Yakni Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Postingan terdakwa dengan nama akun ‘Sitombuk16’ di media sosial (medsos) TikTok dengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL, MADANI’, menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Hanya saja hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pada persidangan beberapa pekan lalu, AP Frianto menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, Nanda selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, mengajukan banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

“Karena klien kami tidak mendapatkan keadilan, maka kami mengajukan banding Yang Mulia,” tegasnya. Terdakwa juga tampak menganggukan kepala saat mendapatkan pertanyaan serupa.

Sedangkan JPU AP Frianto menyatakan, pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan atau banding. Pantauan awak media, sejumlah pria mengenakan rompi bertuliskan Satgas Horas Bangso Batak (HBB) Deliserdang tampak sabar mengikuti persidangan.

Cari Cuan

Sementara dalam dakwaan AP Frianto menguraikan, terdakwa tidak terima karena tidak diikutkan berorasi saat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi demo di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) tertanggal 25 Juli 2023 lalu.

Terdakwa dengan nama akun Sitombuk16′ pun mengupload video di TikTokdengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI’, terdakwa ada mengucapkan kata-kata, “ ….. hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ?

‘trus koq ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan? Hahahahah.. modus-modus…kau buat narasi… eh, kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat, Aliansi.. Masyarakat Sumatera, melakukan unjuk rasa, menaikkan pamor organisasimu, cuih (sambil meludah) picisan, belum pernah terjadi aksi sebelum aksi, satu hari sebelum aksi ada pertemuan dengan lembaga yang mau kau demo, cuan berapa ?’

‘Trus dari mana biaya pertemuan di Hotel Madani, dana siapa ?, dana dari organisasimu ?, gak perlu kau buat narasi pembodohan ya.. paham kau, kau itu gak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal…., ya paham kau,” kata JPU menirukan narasi terdakwa pada postingan dimaksud.

Bahwa menurut saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum DPP HBB, kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam Postingan Video dalam Akun Tik Tok-nya yang tersebut di atas adalah dirinya.

Bersama organisasi masyarakat lainnya yaitu Kiamat, JPKP, PjBB, LSM Penjara Satu Betor dan KTM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara pada saat melaksanakan

Aksi Demo di Polda Sumatera Utara tanggal 25 Juli 2023 hanya saksi korban Lamsiang Sitompul yang ikut terlibat dalam tim Pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Josua Simanjuntak.

Sehingga kata-kata tersebut di atas yang diucapkan oleh terdakwa yaitu, “Kau itu gak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal…., ya paham kau“, adalah tidak benar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment