Terbukti Bersalah, Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan, Denda Rp500 Juta

Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (5/3/2024), di Cakra 3 PN Medan diganjar 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara.

topmetro.news – Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (5/3/2024), di Cakra 3 PN Medan divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara. Selain itu majelis hakim diketuai Dr Fahren juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan…

Read More

JPU: Postingan Boasa Soal ‘Modus Cari Cuan’ tak Bisa Dibuktikan di Persidangan

JPU pada Kejari Medan, AP Frianto, menyebutkan, bahwa postingan Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak soal 'modus cari cuan', tidak bisa dibuktikan di persidangan.

topmetro.news – JPU pada Kejari Medan, AP Frianto, menyebutkan, bahwa postingan Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak soal ‘modus cari cuan’, tidak bisa dibuktikan di persidangan. Hal itu disampaikan AP Frianto saat menyampaikan replik atau tanggapan atas pledoi (pembelaan) Boasa Simanjuntak, terdakwa perkara Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) maupun penasihat hukumnya (PH), Kamis (22/2/2024), di Cakra 3 PN Medan. “Postingan…

Read More

Postingan di TikTok Timbulkan Keresahan, Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (15/2/2024), di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.

topmetro.news – Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (15/2/2024), di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar ganti dengan pidana…

Read More

Ahli Bahasa Menyebut Narasi Postingan Terdakwa Boasa Simanjuntak Masuk Kategori Penghinaan

Ahli bahasa menyebut, bahwa nasari postingan terdakwa Boasa soal cuan, otak proposal, dan numpang nebeng, masuk ke dalam kategori penghinaan.

topmetro.news – Ahli bahasa menyebut, bahwa narasi postingan terdakwa Boasa soal cuan, otak proposal, dan numpang nebeng, masuk ke dalam kategori penghinaan. Pendapat itu disampaikan ahli bahasa Agus Bambang Hermantoyang pada sidang lanjutan perkara pemberitahuan bohong (hoaks) dan atau Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), atas nama terdakwa Boasa J Simanjuntak atau Boasa Simanjuntak. Pada sidang lanjutan di Cakra 3 PN…

Read More

Ketua Umum DPP HBB Maafkan Terdakwa ITE Boasa Simanjuntak, Hakim: Itu Hal Meringankan

Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemberitahuan bohong (hoax) dan atau Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat atas nama Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, Kamis (25/1/2024), di Cakra 3 PN Medan, sempat berjalan alot.

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemberitahuan bohong (hoax) dan atau Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat atas nama Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, Kamis (25/1/2024), di Cakra 3 PN Medan, sempat berjalan alot. Giliran saksi korban, Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak dan 4 lainnya dihadirkan…

Read More

Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Boasa Simanjuntak, Berita Hoaks Lanjut Pemeriksaan Pokok Perkara

Majelis Hakim PN Medan akhirnya menolak eksepsi dari penasihat hukum (PH) Boasa Simanjuntak dalam perkara tindak pidana pemberitahuan/berita bohong (hoaks) dan atau ITE menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat.

topmetro.news – Majelis Hakim PN Medan akhirnya menolak eksepsi dari penasihat hukum (PH) Boasa Simanjuntak dalam perkara tindak pidana pemberitahuan/berita bohong (hoaks) dan atau ITE menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat. Sehingga perkara atas nama terdakwa Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak tersebut lanjut untuk pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim diketuai Dr Farhen dalam amar putusannya, Kamis…

Read More

Eksepsi Terdakwa Boasa Simanjuntak Ditolak JPU di PN Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP Frianto Naibaho SH menolak keras atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Boasa Simanjuntak.

topmetro.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP Frianto Naibaho SH menolak keras atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Boasa Simanjuntak. Sidang secara online itu berlangsung dengan tiga majelis hakim, di bawah pimpinan Ketua Majelis Fahren SH. “Memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) terdakwa Boasa Simanjuntak. Dan melanjutkan persidangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan…

Read More

Prapid Gugur, ini Jadwal Sidang Perdana Perkara ITE Boasa Simanjuntak

Permohonan praperadilan (prapid) atas nama Boasa Simanjuntak dipastikan gugur. Hakim tunggal Abdul Hadi Nasution dalam putusannya, Senin (4/12/2023), di Cakra 3 PN Medan menyatakan, menolak permohonan prapid Boasa melalui penasihat hukumnya.

topmetro.news – Permohonan praperadilan (prapid) atas nama Boasa Simanjuntak dipastikan gugur. Hakim tunggal Abdul Hadi Nasution dalam putusannya, Senin (4/12/2023), di Cakra 3 PN Medan menyatakan, menolak permohonan prapid Boasa melalui penasihat hukumnya. “Iya. Alasannya dikarenakan berkas perkara pokok yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Maka permohonan prapidnya gugur,” kata Abdul Hadi. Sebelumnya, Boasa Simanjuntak melalui penasihat hukumnya, Ali Rahmansyah…

Read More

Segera Disidangkan, Tim JPU Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka BS ke PN Medan

Tim JPU Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Kamis (30/11/2023), telah melimpahkan berkas perkara tersangka BS ke Pengadilan Negeri Medan

topmetro.news – Tim JPU Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Kamis (30/11/2023), telah melimpahkan berkas perkara tersangka BS ke Pengadilan Negeri Medan. Menjawab pertanyaan wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH membenarkan hal tersebut. “Iya benar. Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kajari Medan Muttaqin Harahap SH MH, bahwa pelimpahan berkas perkara tersangka BS ke Pengadilan…

Read More

Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan ITE Boasa Simanjuntak, HBB Apresiasi Kejari dan Polrestabes Medan

Ketua DPD HBB (Horas Bangso Batak) Sumut Tomson Marisi Parapat SH mengapresiasi Kejari dan Polrestabes Medan. Apresiasi itu ia sampaikan, Rabu (29/11/2023), usai pelimpahan Tahap II perkara dugaan ITE dengan tersangka Boasa Simanjuntak.

topmetro.news – Ketua DPD HBB (Horas Bangso Batak) Sumut Tomson Marisi Parapat SH mengapresiasi Kejari dan Polrestabes Medan. Apresiasi itu ia sampaikan, Rabu (29/11/2023), usai pelimpahan Tahap II perkara dugaan ITE dengan tersangka Boasa Simanjuntak. “Yah… Terimakasih kepada Kajari (Medan) yang telah melakukan proses hukum secara adil dan benar setelah tersangka Saudara BS sudah menjadi tahap II. Saya selaku Ketua…

Read More