Sat Reskrim Polres Taput Ringkus Ayah 6 Anak yang Cabuli ABG

Sat Reskrim Polres Taput meringkus SM (47), pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur. Warga Taput yang sudah punya enam anak tersebut ditangkap dari kediamanya, Rabu (17/4/2024), sekira pukul 19.30 WIB.

topmetro,news – Sat Reskrim Polres Taput meringkus SM (47), pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur. Warga Taput yang sudah punya enam anak tersebut ditangkap dari kediamannya, Rabu (17/4/2024), sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres AKBP Ernis Sitinjak SH SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersenut.

Kronologis

Kapolres menyebutkan, penangkapan pelaku bermula atas laporan pengaduan ibu korban, JMS (37), yang didampingi korban sendiri FN (14) di Mapolres Taput, Senin (15/4/2024).

Dalam laporan itu, korban menguraikan, pada Hari Minggu, 14 April 2024, sekira pukul 18.00 WIB, korban mau pulang ke rumahnya jalan kaki sendirian.

Di tengah jalan pelaku datang dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Lalu pelaku berhenti dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang.

Korban pun menerima tawaran tersebut karena merasa percaya. Dan lagi bahwa pelaku sudah agak tua.

Tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun. Namun pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya.

Dengan keadaan terpaksa korban pun menurut, karena takut melompat dari sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 km dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk ke rumah.

Saat itu korban sudah curiga karena rumah korban berada di tempat sepi hanya ada tiga rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap.

Atas ajakan tersebut korban pun menurut, lalu berpura-pura ke kamar mandi. Saat pergi ke kamar mandi, korban pun melarikan diri. Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 meter dari rumah pelaku di tempat sepi, korban tertangkap. Pelaku lalu menendang korban dengan kakinya sehingga terjatuh.

Setelah terjatuh, di situlah kesempatan pelaku memeluk korban sambil menciuminya pipi dan buah dadanya. Serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Karena korban menjerit, lalu pelaku membujuknya dan mengurung niatnya untuk menyetubuhi korban. Namun memegang buah dada, mencium bibir, dan memegang kemaluan korban sudah sempat terjadi.

Setelah hal itu selesai dilakukan lalu korban diantar kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah, lalu korban menceritakan kepada orangtuanya dan akhirnya melaporkan ke Polres Taput.

Mengaku

Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur.

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengannti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment