Polres Simalungun Ungkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

TOPMETRO.NEWS – Personil Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu. Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, membeberkan hasil tangkapan tersebut kepada wartawan, kemarin.

Dalam paparan Marudut menjelaskan, bahwa Pengedaran uang palsu itu diketahui dan ditemukan di rumah Hariati boru Damanik di Dusun I Negeri Hanopan Nagori Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun sedangkan pembuatan atau pencetakkan uang palsu tersebut di Dusun I Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergei Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 Wib.

Dari pengungkapan tersebut diringkus tersangka Ahmad Aryo alias Hua (44) warga Desa Kota Galuh Dusun IV Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergei dan Hendro Siahaan (28) warga Dusun I Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergei. Adapun barang bukti yang disita 1 unit printer merk Pixma warna putih dan 15 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 36 UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” terang Marudut.(TMD/013)

Related posts

Leave a Comment