Dooor…!!! 15 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

TOPMETRO.NEWS – Polsek Delitua meringkus pelaku curanmor di wilayah hukumnya. Pelaku diringkus Timsus Polsek Delitua di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor persisnya di depan J City.

Informasi yang diterima Senin (7/8) siang, Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, pelaku bernama Andi Rifa’i (24) warga Jalan Sedari, Gang Bahagia, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Beru ditangkap adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Komplek Perumahan Kwala Bekala Asri di Jalan Kapiten Purba, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

”Ketiga korban pencurian sepeda motor tersebut Rosmier Sipahutar, Josua Ompu Sunggu dan Monaris Siagian,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, kejadian itu terjadi Senin (3/7) sekira pukul 03.00 wib. Para pelaku berkumpul di base camp nya, dengan mengendarai dua sepeda motor kemudian para pelaku melakukan pencurian sepeda motot di perum Bekala asri.

Adapun cara pelaku Andi boncengan dengan pelaku inisial G (DPO) dan pelaku Sisu (sudah diringkus sebelumnya) berboncengan dengan inisial A ( DPO). Kemudian, para pelaku masuk ke perumahan Bekala Asri dan mengambil sepeda motor sebanyak 4 unit di perumahan itu secara bergantian/langsir dan para pelaku terekam cctv yang ada di rumah warga perumahan Bekala Asri, terang Kapolsek.

Jumat (4/8) sekira pukul 14:00 Wib , timsus mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga salah satu pelaku perumahan Bekala Asri sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel Jalan Luku I.

Kemudian team langsung mendatangi dan berusaha menangkap pelaku. Namun, saat hendak ditangkap pelaku melihat kedatangan polisi dan berusaha melarikan diri.

Melihat pelaku melarikan diri, anggota Timsus Polsek Delitua melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga anggota opsnal melumpuhkan pelaku dengan cara menembak pada arah bagian betis pelaku yang kemudian petugas menginterogasi pelaku dan selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial A , G dan Supriatno alias Sisu (44) warga Jalan Jamin Ginting yang sudah duluan ditangkap pada (6/7) yang lalu, papar mantan Kasat Reskrim Madina itu.

Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 15 TKP :

* TKP WILKUM DELI TUA
1. Perumahan Bekala Asri
Bulan Juni 2017.
Honda Beat Pop, Honda Beat, Vario, CBR , Mio.

2. Jalan Jamin Ginting Gang pinem
Bulan Juli 2017.
Honda Revo , Honda beat 2 unit

3.Komplek Vila Prima Jalan Flamboyan Raya, Gang Jambu blok B1 ,B4 ,C9
Honda beat 2 unit , Vario

4. Jalan Karya Wisata samping Indomaret sekitar bulan Februari 2017, Honda Vario putih

5.Jalan AH Nasution Gangg Sini Suka
Sekira bulan Juni 2017,
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Merah

6. Jalan Pintu Air 4 Gang Kubah
Sekira bulan Mei 2017,
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam

7. Jalan pintu Air 4 Sebelum Simpang Dencon, sekira bulan Februari 2017
2 unit sepeda motor Vario ,125 ,150
1 unit sepeda motor Mio J

*TKP WILKUM SUNGGAL

1. Jalan Ngumban Surbakti Perumahan dekat Basarnas pasar 8 Sekira bulan Juni 2017.
Sepeda motor Vixion putih

2. Jalan Sembada 4
Sekira bulan Januari 2017
Sepedamotor honda Blade

3. Jalan Ngumban Surbakti pasar 8 rumah kontrakan
Sekira bulan Juni 2017
sepeda motor Honda Beat

4. Jalan Setia Budi Ring Road
sekira Februari 2017
Suzuki Ts

5. Jalan Ngumban Surbakti pasar 8 Simpang Basarnas,
1 unit spd motor CBR putih

* TKP MEDAN BARU

1. Depan Pintu 4 Kampus USU / Kost- kost an
Sekira Juni 2017
1 unit Honda Beat

2. Jalan Berdikari Padang Bulan
Sekira bulan januari 2017
1 unit Supra x 125

3. Jalan Bahagia pasar 3 Padang Bulan
Sekira Mei 2017
1 unit Honda Beat

”Tersangka kita prasangkakan dengan pasal 363 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tutup Kompol Wira. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment