Istri Dikarate, Kepala Bocor, Warga Tuntungan ‘Gol’

TOPMETRO.NEWS – Mahendra Saputra Haposan (24) warga Jalan Sakura III, Gang. Bang Sayang, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pelaku ditangkap di rumahnya karena telah menganiaya istrinya sendiri bernama Novita Sari (22).

Informasi yang diterima Selasa (15/8) sore, kejadian penganiayaan dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku terhadap istrinya terjadi Minggu (13/8) malam sekira pujul 19.00 wib. Dimana, saat itu korban pamit kepada suaminya untuk pergi undangan dengan tetangganya dan meminta kepada suaminya untuk menjaga anaknya yang berumur 4 bulan.

Setelah 15 menit korban pergi anak korban menangis dan suami langsung menampar dua kali pipi anaknya itu.

Sekitar pukul 19.30 wib korban pulang ke rumah dan pelaku berkata “lama kali kau pulang njeng” sambil melempar korban dengan kursi goyang.

Korban langsung pergi meminta pertolongan kepada tetangga dan suami korban mengejar dan melempar korban dengan kursi kayu hingga mengenai kepala korban dan kepala tetangganya.

Setelah itu pelaku menjambak rambut korban dan menyeret korban ke luar rumah.

Selanjutnya, korban mengambil anaknya yang ada di ayunan. Kemudian, pelaku dan tetangganya Kiki Ginting membawa korban ke Puskesmas.

Orang tua yang mengetahui anaknya disiksa langsung melapor ke Polsek Delitua.

Petugas yang mendengar adanya kabar kejadian itu langsung menuju tempat kejadian perkara dan langsung melakukan lidik. Selang setengah jam pelaku ditangkap di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya.

Lelaki pun langsung di boyong ke komando.

Korban pun langsung membuat pengaduan ke Polsek Delitua. Akibat kejadian itu, korban menderita luka di mata sebelah kanan, luka bocor di kepala sebelah kanan dan luka seret di tengkuk.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku ditangkap dan sudah dimasukkan ke sel tahanan.

”Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tegas Wira. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment