KLB PWI Zulmansyah Ilegal, IKWI Pimpinan Andi Dasmawati PhD Tetap Solid

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menilai, bahwa KLB PWI versi Zulmansyah adalah ilegal. Hal itu, menurutnya, karena peserta tidak memenuhi korum.

topmetro.news – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menilai, bahwa KLB PWI versi Zulmansyah adalah ilegal. Hal itu, menurutnya, karena peserta tidak memenuhi korum. Ia melihat, bahwa hanya segelintir PWI dari provinsi yang mengikuti KLB tersebut. Sehingga KLB tersebut ilegal.

Hendry menilai, KLB versi Zulhamsyah tidak sesuai PRT PWI yang menyatakan KLB harus dengan usulan minimal 2/3 PWI provinsi. “Sehingga otomatis tidak terjadi KLB,” katanya, Jumat (14/2/2025).

Lagi pula, lanjut Hendry, akte notaris yang mereka (Zulmansyah dkk) buat untuk menyusun kepengurusan, adalah berisi keterangan palsu. “Dan hal itu sudah kami adukan ke Bareskrim Mabes Polri. Dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Hendry Ch Bangun.

Zulmansyah bersama Wina Armada sudah dipanggil pekan lalu tapi mangkir dan diperkirakan akan dipanggil lagi minggu depan.

“Dia dianggap melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP dan berpotensi masuk bui. Ilegalnya KLB, membuat adanya informasi bahwa adanya pembentukan pengurus IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) juga tidak sah. Tidak ada KLB tidak ada perubahan pengurus IKWI,” tegas Hendry.

Ia pun mewanti-wanti, agar mereka yang merasa menjadi pengurus IKWI agar sadar dan mawas diri, karena dapat dilaporkan ke polisi karena membuat keterangan palsu

Sementara itu Ketua Umum IKWI Pusat Andi Dasmawati PhD mengatakan, kepengurusan IKWI 2023-2028 memiliki legitimasi sah dari pemerintah, dengan bukti SK Kemenkumham.

“IKWI tetap solid dan tidak terpengaruh dengan ‘statement’ menyesatkan dari segelintir orang yang tidak suka IKWI bersatu,” ujar Andi Dasmawati.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment