Bea Cukai dan Kantor Pos Medan Gagalkan Penyeludupan Serbuk Ekstasi

TOPMETRO.NEWS – Sindikat jaringan narkoba internasional dengan modus dikemas dalam amplop surat dibongkar petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC) Medan  bekerjasama dengan Kantor Pos, Selasa (7/3) siang.

Selain menangkap Gunawan (34) warga Jalan Gurilla Medan ini, petugas juga menyita 75 butir pil ekstasi yang didatangkan dari negara Perancis dan Belanda.

“Kita melakukan penindakan terhadap barang kiriman pil berwarna hijau dan berwarna orange yang diduga narkotika jenis methylene dimethoxy amphetamine (MDMA) yang dikenal sebagai ekstasi sebanyak 75 butir dalam keadaan sebagian hancur (serbuk),” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Sonny Surachman Ramli.

Kepala KPPBC Kota Medan ini juga mengatakan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (3/3) kemarin, tentang adanya pengiriman barang berasal dari luar negeri yang mempaketkan 2 amplop berisikan bahan baku narkoba melalui Kantor Pos Internasional dengan tujuan Kota Medan.

Kemudian petugas pun langsung berkoordinasi dengan petugas Kantor Pos Medan melakukan pemeriksaan terhadap dua amplop tersebut.

Alhasil, saat diperiksa didapati pil berwarna hijau dan orange yang diduga narkoba. Kemudian petugas bea cukai mengirimkan barang bukti itu ke Ditnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ketika dilakukan uji test laboratorium, hasil ujinya menunjukkan 2 amplop itu positif berisikan narkoba berjenis MDMA atau pil ekstasi,” terangnya saat memaparkannya di Kantor Bea Cukai Medan.

Dari situ sambung dikatakan Sonny, petugas Bea dan Cukai Medan bersama Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap penerima barang haram tersebut. Alhasil petugas meringkus seorang tersangka  bernama Gunawan warga Jalan Gurilla Medan Kecamatan Medan Perjuangan.

“Modusnya pil ekstasi itu sebelum dikirim dileburkan menjadi serbuk. Kemudian dimasukkan ke dalam amplop. Hal itu untuk mengelabui petugas Kantor Pos. Namun berkat kecanggihan alat, narkoba itu pun berhasil dideteksi,” katanya didampingi Kabag Wasidik Polda Sumut, AKBP JHS Tanjung.

Sonny menyebutkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Gunawan, narkoba itu dikirim dari Negara Belanda. Bahkan sebelumnya tersangka sudah menerima paketan bahan baku pil ekstasi dari Negara Perancis.

“Jadi rencananya tersangka akan mencetak sendiri bahan baku narkoba menjadi pil ekstasi,” sebutnya.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita dua amplop berisikan bahan baku narkoba, mesin CPU, monitor untuk digunakan meracik narkoba.

Dalam kesempatan itu, Sonny Surahcman juga menuturkan pengungkapan peredaran narkoba jaringan narkoba internasional yang melibatkan Negara Perancis dan Belanda ini menggunakan sistem Bit Coin sistem uang online.

“Jadi ini modus baru. Tersangka menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan Bit Coin kepada pemilik narkoba di luar negeri,” sebutnya.

Sonny menyebutkan satu Bit Coin apabila ditukarkan ke mata uang rupiah mencapai 16 juta. Saat ini tersangka baru memiliki modal 0,02 Bit Coin senilai 4 juta.

“Sistem Bit Coin ini belum tercatat di dunia Perbankan Indonesia. Sehingga transaksi yang dilakukan tersangka dengan pemasok narkoba di luar negeri tidak terdeteksi. Namun menarikanya sistem Bit Coin ini menerima seluruh mata uang dari seluruh penjuru dunia,” sebutnya.

Tambahnya, rencananya tersangka akan menjual barang haram tersebut ke sejumlah Diskotik yang ada di Kota Medan.

“Ini suatu yang sangat langka, tersangka yang hanya tamat SMA dapat menggunakan sistem Bit Coin. Ya, seperti permainan saham,” sambung Sonny.

Selain itu, Sonny mengungkapkan nantinya Bea dan Cukai Medan akan bekerja dengan PPATK dalam mengantisipasi transaksi narkoba melalui Bit Coin.  “Tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” pungkas Sonny.(TM-05)

Related posts

Leave a Comment