topmetro.news, Tarutung – Sudah satu bulan lebih LP (Laporan Polisi) kasus pengeroyokan sekelompok orang terhadap pasutri (pasangan suami isteri) di Polres Taput. Namun hingga saat ini belum ada tindakan aparat polisi terhadap para pelaku.
Kapolres Taput pun diminta tetapkan dan tangkap para pelaku pengeroyokan terhadap korban yang merupakan suami isteri atas nama Dorma Uli Hutajulu (42) dan Monang Liffe Nababan (56) penduduk Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Tapanuli Utara.
“LP dari klien saya atas nama Dorma Uli Hutajulu ke Polres Taput sudah berjalan satu bulan lebih atau 43 hari, namun hingga kini belum ada ditetapkan tersangka. BAP korban sudah lengkap di Polres Taput, bahkan hasil visum korban dari RSU Tarutung sebagai alat bukti sudah diserahkan ke penyidik Polres. Wajar saja kami pertanyakan penanganan kasus pengeroyokan ini dan meminta Pak Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk menetapkan tersangka dan menangkapnya,” ujar pengacara korban, Hotbin Simaremare kepada sejumlah wartawan, Senin (26/5/2025), di Tarutung.
Pengacara yang dikenal kritis ini menyebut, kedua korban dianiaya oleh sekelompok orang di sekitar kebun milik korban. Ironisnya, kebun milik korban juga dikuasai paksa oleh para pelaku. “Seolah tidak ada lagi hukum yang berlaku bagi mereka. Tindakan para pelaku ini sudah sangat meresahkan,” ujar Hotbin Simaremare.
Dia menyebutkan, kedua korban yang merupakan pasutri ini, setelah selesai dianiaya, juga mendapat teror dari para pelaku, sehingga sangat ketakutan dan trauma.
“Jika para pelaku tidak segera ditangkap, maka akan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat yang sepertinya ada orang yang kebal hukum. Korban sudah di-BAP dan luka-luka akibat pengeroyokan itu, telah dilakukan visum sebagai alat bukti dan sudah diserahkan ke penyidik. Kami minta agar Pak Kapolres Taput segera melakukan tindakan hukum kepada para pelaku sehingga klien saya sebagai korban, mendapatkan keadilan hukum dari aparat Polisi Polres Taput,” ujar Hotbin Simaremare.
Hotbin mengungkapkan, sesuai keterangan penyidik Polres Taput menyebutkan para pelaku pengeroyokan atas nama AN, ILT, telah dipanggil untuk diperiksa tanggal 19 Mei 2025 lalu, namun tidak hadir. Dan pelaku lainnya atas nama RJN, RIN juga telah dipanggil untuk diperiksa tanggal 25 Mei 2025.
“Kami harapkan kasus pengeroyokan ini secepatnya diproses hukum karena menyangkut jiwa korban. Kedua korban sudah selesai di-BAP penyidik Polres Taput. Jika tidak ditetapkan tersangka terhadap para pelaku maka korban akan mengadu minta keadilan dan perlindungan hukum ke Kapolri dan Komnas HAM,” ujar Hotbin.
Sementara korban dalam LP-nya tertanggal 12 April 2025 lalu ke Polres Taput dengan Nomor LP/B/68/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, bahwa korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasa 170 KUHP.
Dalam LP-nya disebutkan, pengeroyokan telah terjadi di Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Tapanuli Utara, Sabtu tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dengan terlapor AN, ILT, RIN, dan RJN. Keempat juga penduduk yang sama.
Disebutkan, pengeroyokan terjadi pada saat kedua korban berada di ladang milik korban dan tiba-tiba para terlapor (pelaku) datang ke ladang itu. Dan menyuruh korban meninggalkan ladang tersebut serta melarangnya untuk bekerja di ladangnya. Namun korban tidak menghiraukan larangan para terlapor, karena ladang tersebut merupakan hak milik korban. Sehingga terjadi cekcok antara korban dengan terlapor.
Di tengah percekcokan itu, tiba-tiba terlapor ILT, RIN, dan RJN langsung melakukan penganiayaan terhadap korban terhadap Dorma Hutajulu dengan cara menjambak rambut, mencakar leher serta menarik korban hingga jatuh.
Melihat kejadian tersebut, korban Monang Liffe Nababan mencoba untuk melerai, namun tiba-tiba terlapor AN dan RIN datang langsung mencekik leher korban serta mendorong korban hingga terjatuh.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka di bagian leher yang membuat pelapor metasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Tapanuli Utara. LP itu ditandatangani Ps Kanit II BRIPKA Dasmaruli Purba atas nama Kapolres Taput.
Proses
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Polres Aipda Walpon Barimbing SH kepada wartawan, Senin (26/5/2025), mengatakan, para pelaku sudah ada dua orang dipanggil untuk diperiksa yakni, AN dan ILT, namun tidak hadir memenuhi panggilan. Sedangkan dua orang lagi yakni RJN dan RIN juga sudah dipanggil untuk diperiksa Hari Rabu (28/5/2025).
“Jadi Polres Taput sudah melakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Para terlapor akan diperiksa dan jika sudah memenuhi unsur pidana, maka mereka ditetapkan sebagai tersangka. Jadi Polres Taput tidak main-main untuk penegakan hukum, apalagi dalam kasus pengeroyokan ini. Siapa pun itu pelakunya, Polres Taput tidak pandang bulu dalam penegakan hukum,” ujar Walpon Barimbing.
Menjawab pertanyaan, kapan para pelaku pengeroyokan ditetapkan tersangka sementara korban sudah di-BAP dan divisum, Kapolres melalui Humas Polres Taput mengatakan, setelah selesai diperiksa sebagai terlapor pengeroyokan. “Yang jelas diproses sesuai aturan hukum yang berlaku untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Walpon Barimbing mengakhiri.
reporter | Jansen Simanjuntak