topmetro.news, Medan – Dalam penggeledahan rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No 212 C Kota Medan, Rabu 2 Juli 2025, KPK menemukan tumpukan uang dan pistol diduga senjata api (senpi) serta senapan angin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ditemukan tumpukan uang dan senjata api (senpi) hingga senapan angin dari rumah mewah Topan Ginting. “Benar (ditemukan uang dan senpi),” ucap Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, Rabu malam (2/7/2025).
Budi Prasetyo mengungkapkan tumpukan uang tunai ditemukan petugas KPK berjumlah Rp2,8 miliar, dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu. “Sejumlah sekitar Rp2,8 miliar,” kata Budi Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyelesaikan penggeledahan rumah mewah milik Topan Obaja Putra Ginting di Komplek Royal Sumatera Cluster Topas No. 212 C Kota Medan, Rabu sore (2/7/2025), pukul 16.30 WIB.
Terlihat sejumlah petugas KPK melakukan penggeledahan rumah mewah bercat putih itu, sejak pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar enam jam lebih petugas lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari pantauan di rumah mewah milik Topan Ginting tersebut, petugas KPK membawa sebanyak 3 koper, 2 kardus, dan satu tas, kemudian dimasukan ke dalam mobil berwarna hitam, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas di Jalan Busi, Kota Medan, Selasa (1/7/2025).
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).
Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Ada pun pembangunan pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
“KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek (di Dinas PUPR Sumut) lainnya,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) lalu.
Berdasarkan data dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Lalu Topan, memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
Pada tanggal 23 sampai dengan 26 April 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya, KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.
Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara.
penulis | Erris JN