topmetro.news, Medan – Dalam penggeledahan rumah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No 212 C, Kota Medan, Rabu 2 Juli 2025, ada temuan yang mengejutkan. Di mana KPK menemukan senjata api (senpi) di rumah mewah tersebut.
Senpi yang ditemukan dan sita KPK, adalah pistol Baretta dengan 7 butir peluru dan senapan angin dengan 2 pack amunisi air gun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, untuk status kepemilikan senpi tersebut, pihak KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melihat ada izinnya atau tidak. “Akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian,” kata Budi Prasetyo menjawab wartawan, Kamis (3/7/2025).
Selain senpi, petugas KPK menemukan dan menyita uang tunai Rp2,8 miliar dari rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut. Atas hal itu, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah menelusuri asal-usul uang tersebut.
“Tentunya. KPK masih terus melakukan pendalaman (asal-usul uang tersebut),” ucap Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo mengungkapkan tumpukan uang tunai ditemukan petugas KPK berjumlah Rp2,8 miliar, dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu.”Sejumlah (uang tunai) sekitar Rp2,8 miliar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyelesaikan penggeledahan rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No 212 C, Kota Medan, Rabu sore (2/7/2025), pukul 16.30 WIB.
Petugas KPK melakukan penggeledahan rumah mewah bercat putih itu, sejak pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar 6 jam lebih petugas lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari pantauan di rumah mewah milik Topan Ginting, petugas KPK membawa sebanyak 3 koper, 2 kardus dan satu tas dimasukan ke dalam mobil berwarna hitam, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Jalan Busi, Kota Medan, Selasa (1/7/2025).
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).
Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Ada pun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
“KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek (di Dinas PUPR Sumut) lainnya,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Berdasarkan data dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Lalu Topan, memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
Pada tanggal 23 sampai dengan 26 April 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya, KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.
Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara. Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut.
penulis | Erris JN