topmetro.news, SERGAI – Aksi pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya menemui titik terang. Empat pelaku pencurian berhasil ditangkap warga saat beraksi pada Jumat dini hari (4/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Keempat pelaku yang berinisial HK, RP, MA, dan AT diketahui merupakan warga setempat. Salah satunya, yakni HK, diduga merupakan seorang residivis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pelaku tertangkap tangan saat mencuri buah sawit di kebun milik warga. Warga yang sudah lama geram dengan maraknya pencurian, langsung mengepung dan menangkap para pelaku saat sedang beraksi. Aksi penangkapan itu nyaris berujung pada amuk massa, namun berhasil diredam.
Dari tangan para pelaku, warga berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh tandan buah kelapa sawit, satu unit becak bermotor, serta satu buah egrek (alat panen sawit). Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Teluk Mengkudu untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini disambut lega oleh warga, yang selama bertahun-tahun merasa dirugikan akibat pencurian hasil kebun.
“Kami warga Dusun V Payanibung II, Dusun Darul Aman, dan Ladang Lama I sudah sangat resah. Kebun kami sering kehilangan hasil panen. Bahkan banyak dari kami tidak pernah lagi menikmati hasil dari kebun sendiri,” ujar Marno, salah seorang warga.
Hal senada disampaikan Wagiman (54), warga Dusun V Payanibung II. Ia mengaku hampir tidak pernah merasakan hasil panen sawit karena kerap dicuri sebelum waktunya.
“Bukan sekali dua kali, setiap mau panen, buah sawit sudah lebih dulu habis dicuri. Kami sudah lelah dan marah. Makanya semalam kami siaga di kebun. Begitu pelaku datang, langsung kami tangkap,” tegas Wagiman.
Menurut warga, pencurian sawit bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Mayoritas warga Desa Sei Buluh menggantungkan hidup dari hasil kebun kelapa sawit.
“Kami minta kepolisian bertindak tegas. Ini bukan soal pencurian biasa, tapi menyangkut hidup orang banyak. Kebun sawit adalah tulang punggung ekonomi kami. Kalau terus dicuri, kami mau makan apa?” ujar Wagiman dengan nada penuh emosi.
Warga juga mengkritisi penerapan hukum terhadap pelaku pencurian hasil pertanian yang kerap hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), sehingga tidak menimbulkan efek jera.
“Kami sangat tidak setuju kalau pelaku hanya dikenai UU Tipiring. Mereka bisa bebas dan mencuri lagi. Kami minta Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang batasan Tipiring dievaluasi. Harus ada sanksi yang lebih berat,” tambahnya.
Pantauan wartawan di Mapolsek Teluk Mengkudu menunjukkan, puluhan warga masih berkumpul menantikan kejelasan proses hukum terhadap para pelaku. Mereka berharap kasus ini menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pencurian hasil pertanian.
Kini, masyarakat Desa Sei Buluh menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian serta pemerintah daerah hingga pusat untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi petani kecil, agar kejadian serupa tidak terus terulang dan merusak rasa aman serta keadilan di tengah masyarakat.
Reporter | Fani