Sidang Korupsi DInas PU Sergai Hadirkan Dua Saksi Ahli

TOPMETRO.NEWS – Sidang lanjutan perkara korupsi Dinas PU Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai yang menghadirkan dua saksi ahli dari ahli pidana Dr H Darwin dan ahli audit dan penghitungan kerugian negara Sudirman digelar diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan Senin (28/8/2017) sore.

Dipersidangan yang diketuai Majelis Hakim Nazar Effriendi SH MH itu tampak tegang, Jaksa Penuntut Umum memberikan pertanyaan dengan nada tinggi sehingga Majelis Hakim menegur Jaksa untuk tidak emosi.

Selama memberikan keterangan saksi ahli hukum pidana Dr H Darwin katakan dipersidangan kalau kerugian negara dipertanggungjawabkan oleh yang menikmati anggaran.

“Bendahara harus bertanggung jawab dengan dana yang dikeluarkan dan siapa yang ikut menikmati uang korupsi itu harus mengembalikan nya. Bukan atasannya yang bertanggung jawab untuk memulangkan dana seluruhnya, tapi yang menikmati dana tersebut ikut mengembalikan kerugian negara,” ujar ahli.

Sebelumnya ahli juga katakan kalau PPK juga harus diseret dalam kasus di Kadis PU Sergai dengan terdakwa mantan Kadis PU Sergai yang merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar. Menurut ahli PPK mengetahui tentang biaya pengeluaran.

“PPK harus dilibatkan karena dia mengetahui dana untuk pengerjaan proyek, kan ada tim-timnya,” terang ahli sembari sebutkan jangan hanya PPA dan bendahara yang diseret.

Dalam persidangan Darwin juga katakan kalau PPA diminta pertanggungjawaban tentang kelaliannya.

“PPA juga diminta pertanggungjawaban atas kelalaiannya, namun untuk kerugian negara harus dikembalikan oleh yang menikmati sesuai dengan jumlah yang didapatkan masing-masing,” tegas ahli Darwin.

Sementara saksi ahli Sudirman dihadapan majelis hakim menyebutkan dari 66 paket proyek Dinas PU Sergai sudah dikerjakan sebanyak 54 paket dan sudah termasuk pembelian 4 unit sepeda motor sehingga kerugian negara hanya tinggal Rp.2,2 miliar.

“Menurut perhitungan saya nilai kerugian negara dalam kasus ini hanya Rp 2,2 Miliar lebih dari 12 paket yang belum dikerjakan bukan Rp.6,9 miliar,” kata Sudirman.

Sudirman juga menjawab pertanyaan dari penasehat hukum Dr Adi Mansar SH,MH terkait mekanisme penghitungan kerugian negara kalau standard penghitungan harus melalui pemeriksaan melalui lembaga negara yang berwenang dalam hal ini BPK namun menurutnya siapapun boleh asal ahli dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Bukti audit harus kompeten dan relevant dan bukti harus diuji dengan melihat fisiknya. Tapi yang terjadi dalam kasus ini upah diakui tapi pekerjaan dan bahan tidak diakui. Jadi jangan hanya pekerjaan 52 paket diakui tapi bahan juga harus diakui bersama pekerjaan,” pungkasnya.

Menurut ahli Sudirman Auditor dalam melakukan audit harus melihat fisiknya dan bukan hanya berdasarkan kwitansi yang diajukan rekanan. Sedangkan mengenai 52 paket yang dibayar kan harusnya berbanding lurus dengan melihat fisik.

“Jadi menurut saya,pekerjaan yang sudah dikerjakan adalah 54 paket,sehingga kerugian negara hanya Rp2,5 miliar,dan sudah termasuk 4 sepeda motor yang dibel oleh PPK, jadi upah yang dibayarkan harus dicocokkan dengan pekerjaan,” jelas Sudirman.

Saat Hakim menanyakan tentang boleh tidaknya pagu anggaran proyek Rp 11,8 miliar dikerjakan dengan sistem swakelola. Sudirman menjawab tidak boleh.
“Tidak boleh kalau proyek itu dikerjakan sekaligus, namun pengerjaan proyek perpaket sah-sah saja dilakukan Swakelola,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan dua terdakwa mantan Kadis PU Sergai Darwin Sitepu dan mantan bendahara M Samsir Nasution.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment