Divonis Sembilan Tahun Penjara, Tiga Pengedar 96 Gram Sabu Tak Banding

TOPMETRO.NEWS – Tiga terdakwa Jarnali, Zaki dan Junaidi, pengedar 96 gram sabu divonis sembilan tahun penjara oleh ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan Selasa (5/9/2017).

“Mengadili kepada tiga terdakwa selama sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan,” ucap Majelis Hakim.

Erintuah mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika.

“Hal yang memberatkan hukuman bagi para pelaku karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika,” ujar Erintuah di ruang cakra VI, PN Medan, Selasa (5/9/2017).

Setelah mendengarkan putusan yang berlangsung sekitar 10 menit itu, ketiga terdakwa dengan serentak menyatakan tidak melakukan banding dan menerima putusan.

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Dona selama tiga belas tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment