DPRD Akan Godok Perda PKL

TOPMETRO.NEWS – Usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pasar Swasta segera rampung. Soalnya, naskah akademiknya sudah selesai dibentuk.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan mengungkapkan naskah akademik terkait pembentukan Perda Penataan PKL dan Pasar Swasta dari PD Pasar sudah selesai dibentuk dan akan diberikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan.

“Sejak awal Komisi C mendukung pembentukan Perda ini. Soalnya, tidak sedikit oknum yang mendapatkan keuntungan dari PKL tapi kenapa Pemko malah tidak mendapat pendapatan. Makanya, kita dukung pembentukan Perda ini,” ungkapnya di gedung DPRD Kota Medan, Rabu (6/9/2017).

Boydo HK Panjaitan menambahkan Komisi C DPRD Kota Medan siap mengawal proses pembentukan Perda Penataan PKL dan Pasar Tradisional Swasta tersebut.

“Kita siap mengawal proses pembentukan Perda ini agar segera dirampungkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Yohny Anwar telah menyerahkan naskah akademik terkait pengusulan pembentukan Perda tentang Penataan PKL dan Pasar Swasta ke Komisi C DPRD Medan.

Yohny menilai pembentukan Perda Penataan PKL dan Pasar Swasta tersebut dianggap penting. Dikarenakan PKL mengganggu aktivitas pedagang resmi di pasar tradisional dan bahkan cenderung mengurangi pendapatan para pedagang.

“Perda PKL diperlukan agar PD Pasar punya hak untuk menatanya. PKL harus mendapat zonasi dan tidak bisa asal berjualan,” pungkasnya.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment