KPU Sumut Siapkan Skenario Perubahan Personil PPK PPS di Pilgubsu

TOPMETRO.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menyiapkan skenario penambahan jumlah penyelenggara adhok ditingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) menjadi 5 orang, khususnya untuk pelaksanaan pemilihan gubernur / wakil gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2018 mendatang.

“Terkait dengan rekrutmen penyelenggara ad-hok PPK PPS yang sudah di tampung dalam RAB Pilgubsu kita, kemarin kita ajukan pada Pemprovu 5 orang perkecamatan. Tapi, sebagai tindak lanjut RDP antara pimpinan komisi II DPR RI dengan pimpinan KPU RI ada wacana dan bahkan disampaikan untuk lakukan sosialisasi secara lisan bahwa dari 5 menjadi 3,” ujar Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Mulia Banurea kepada TOP Metro,Rabu (6/9/2017) dikantor KPU Sumut.

Hanya saja, diungkap Mulia, sampai saat ini KPU Sumut tetap menunggu kebijakan yang iditempuh KPU RI sebagai pembuat regulasi,”Tapi, untuk dalam hal ini belum lakukan pihaknya, karena 12 Oktober 2017 akan dilakukan rekrutmen PPK PPS. Jadi, sambil menunggu itu bersama KPU kabupaten/kota telah lakukan sosialisai,” sebutnya.

Artinya, kata Mulia, bila pada akhirnya KPU RI membuat kebijakan berdasarkan skenario 3 orang petugas , maka pihaknya harus membuat 3, dan kemudian ditetapkan 5 petugas di PPK PPS itu selanjutnya itu ditetapkan.

“Khusus dengan 8 daerah kabupaten / kota (penyelanggara Pilkada 2018) anggaran terkait itu sudah terakomodir,” tegasnya.

Lebih lanjut, berkenaan tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pilgubsu 2018, menurut Mulia, di Provinsi Sumatera Utara tahapan tersebut akan dimulai sejak 12 Oktober 2017, hal ini bersamaan dengan pembentukan penyelenggaraan ad-hok (PPK dan PPS).

“Tahapan sekarang kami dari KPU Sumut sedang lakukan sosialisasi terkait TPJ maupun surat keputusan 86 yang sudah diputuskan,” tambahnya.

Dikatakannya selanjutnya, pada 10 September 2017 KPU Sumut akan pleno untuk penetapan jumlah syarat dukungan dari pendaftaran pasangan calon dari jalur independen. Nah, data ini dalam aturan regulasi bahwa daftar pemilih tetap (DPT) terakhir ada 3 sumber data jadi rujukan KPU sumut dalam Pilgubsu ini untuk menjadi dasarnya yakni DPT pada 23 kabupaten / kota yang sudah gelar Pilkada serentak tahun 2015.

Selain itu, dua daerah yang selenggarakan Pilkada di tahun 2017 kemudian 8 daerah yang akan gelar Pilkada serentak (2018) itu menggunakan DPT pemilihan presiden (Pilpres) lalu. “Ada 3 sumber data ini jadi dasar kami untuk tetapkan syarat jumlah untuk perseorangan, di tanggal 26 – 28 Nopember 2017 sesuai SK 86 tahapan program dan jadwal yaitu memasukkan jumlah dukungan sebagai syarat calon perseorangan di KPU sumut,” ucapnya.

Terakhir, paparnya, di tanggal 8–10 Januari 2018 seluruh partai politik (parpol) yang mengusung bakal pasangan calon akan di terima di KPU Provinsi Sumatera Utara, baik dari jalur perseorangan maupun jalur parpol.(TM/11)

 

Related posts

Leave a Comment