Umroh Pakai Duit Korupsi, Patrialis Akbar Dibui 8 Tahun

Umroh Pakai Duit Korupsi, Patrialis Akbar Dibui 8 Tahun

TOPMETRO.NEWS – Akhirnya Patrialis Akbar menerima dihukum 8 tahun penjara, di bawah tuntutan 12,5 tahun. KPK juga menerima putusan itu dan tidak banding. Alhasil, putusan itu berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Iya, kami terima,” kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, Selasa (12/9/2017).

Adapun kubu Patrialis juga menerima vonis 8 tahun penjara itu.

“Betul,” kata kuasa hukum Patrialis, Susilo Ariwibowo.

Kedua belah pihak tidak mengajukan banding. Padahal dalam dakwannya, KPK menengarai Patrialis menerima uang miliaran rupiah terkait perkara di MK sehingga KPK menuntut Patrialis Akbar selama 12,5 tahun penjara.

Sekadar diketahui, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Nawawi Pamolango menyatakan Patrialis Akbar menerima uang dari Basuki Hariman sebesar USD 10 ribu lewat orang kepercayaannya, Kamaludin.

Dari Basuki, uang itu mampir terlebih dulu ke sekretarisnya, Ng Fay. Uang itu oleh Patrialis dipakai untuk umrah dan bermain golf. (tmn)

Related posts

Leave a Comment