Tiga Bulan DPO, Pencuri Sepeda Motor RX King Diringkus

TOPMETRO.NEWS – Nekat melarikan sepeda motor RX KING BK 3124 HB milik Ahmad Mustapa (33) warga Jalan Setia Dusun X Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Ahmad Alamri (27) terpaksa merasakan pengabnya udara dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Sunggal.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal pada Kamis (28/6/2017) sekira pukul 21.00 WIB, ketika korban sedang berusaha menghidupkan sepeda motor miliknya yang mogok di depan rumah. Tiba-tiba, pelaku yang merupakan warga Jalan Pasar V Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak, ini mendekati korban sambil menawarkan jasa jika tersangka bisa menghidupkan motor korban.

Tidak berapa lama, sepeda motor korban pun dapat dihidupkan. Untuk melancarkan aksinya, tersangka kembali mencoba motor korban dengan modus sepeda motornya harus di tes sebelum digunakan. Merasa tidak ada menaruh curiga, korban pun memberikan motornya. Setelah itu, tersangka tak kunjung kembali. Merasa dikadali, korbanpun mendatangi Polsek Sunggal untuk melaporkankejadian itu.

Setelah 3 bulan lamanya, akhirnya tersangka keluar dari tempat persembunyiannya dan bertemu dengan korban. Spontan korban langsung menyeretnya ke Polsek Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.

“Ya bang, tersangka sudah kita amankan di mako,” ungkapnya, Rabu (13/9/2017).

Martua Manik menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, motor korban sudah dijual kepada seorang pria berinisial H di daerah Mencirim seharga Rp3,4 juta.

“Tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ketusnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment