KPU Sumut Segera Sosialisasikan Dukungan Calon Perseorangan

TOPMETRO.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengundang masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumater Utara Cagubsu dan Cawagubsu jalur perseorangan (independen) untuk mengikuti sosialisasi persiapan pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon. Sosialisasi ini akan berlangsung pada Sabtu, 23 September mendatang di Hotel Le Polonia.

“Pendaftaran peserta sosialisasi itu telah dibuka sejak Senin, 19 September ini dan akan berakhir pada 22 September,” ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea SAg Msi didampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas, Harry Dharma Putra SKom Msi, Senin (18/9/2017) di kantornya.

Mulia Banurea menyatakan, perhelatan sosialisasi ini digelar KPU Sumut untuk menindaklanjuti surat KPU RI No. 515/KPU/IX/2017 tanggal 7 September 2017, perihal Persiapan Pelaksanaan Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan PemilihanTahun 2018.

“Kita mengharapkan, ajang ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi mereka yang berkeinginan maju sebagai calon Gubsu maupun Wagubsu untuk mendapatkan informasi soal aturan dukungan dan tata cara penyerahannya,” ungkap Mulia.

Harry menambahkan, calon peserta yang ingin mengikuti sosialisasi itu dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor KPU Sumut. Selain itu, lanjut Harry, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui email kpudprovsumut@gmail.comserta melalui telepon selular 081370453458 dan 085275457086.

Telah diberitakan sebelumnya, KPU Sumut melalui rapat pleno pada Minggu 10 September lalu telah menetapkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju dari jalur independen wajib memiliki dukungan minimal sebesar 764.578 pemilih.

Waktu itu, anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, hasil dari penetapan ini disampaikan agar masyarakat yang ingin maju melalui jalur independen dapat mempersiapkan diri sebelum masa pendaftaran.

Dukungan ini sendiri menurutnya tidak hanya berupa foto copy KTP, namun juga disertai dengan keterangan mendukung pada form dukungan yang didalamnya memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tinggal lahir, serta usia.

“KPU Sendiri akan melakukan verifikasi faktual atas dukungan ini,” pungkasnya.

Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgubsu, maka pada 22-26 November KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment