Sidang Lanjutan Artis Malaysia Pembawa Sabu Digelar di Ruang Anak

TOPMETRO.NEWS – Sempat ditunda empat kali, proses persidangan kepemilikan sabu-sabu dengan terdakwa artis Dj Malaysia, Benjamin bin Ibrahim alias Benji, akhirnya digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/9/2017).

Pada sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatra Utara, Maria FR Tarigan menghadirkan dua petugas bea dan cukai Bandara Kualanamu Internasional Airport, Raja dan Sujatmiko.

Saksi tersebut membenarkan pihaknya telah mengamankan terdakwa karena kepemilikan sabu yang disimpannya di dalam dubur.

“Betul pak hakim, terdakwa ditangkap setelah di Rontgen dan menemukan sabu seberat 4 Gram lebih sisa pemakaian yang dipakai sebelum berangkat ke Indonesia,” ungkap Raja dan Sujatmiko menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dari keterangan kedua saksi, saat itu terdakwa mengaku hendak main DJ di hotel JW Mariot sekaligus mencari Dj muda untuk dibawa ke Malaysia. Mendengarkan keterangan kedua saksi, terdakwa pun membenarkan semua keterangan kedua saksi.

Meurut terdakwa, dirinya mengetahui kalau sabu tersebut adalah barang terlarang namun ia tidak bisa meninggalkannya.

“Kalau ngak pakai bisa pusing maka sebelum berangkat ke Indonesia,” ujarnya sembari mengungkapkan bahwa sabu seberat 5 Gram yang dibeli seharga 300 ringgit lalu disimpannya di dalam dubur dan sudah mengkonsumsi sabu selama sepuluh tahun.

Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal telah berusaha membawa barang haram tersebut.

Terdakwa dikenakan Pasal 113 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(TMN)

Related posts

Leave a Comment