topmetro.news, Medan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terhadap dugaan pencemaran limbah oleh PT Kilang Kecap Angsa (Cap Hati Angsa) yang berlokasi di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur.
Lailatul menyebut, selama bertahun-tahun beroperasi, perusahaan tersebut diduga membuang limbah ke saluran drainase hingga menimbulkan bau tidak sedap dan keresahan warga sekitar.
“Siapa yang tidak kenal produk kecap ini, tetapi warga sudah lama resah karena limbahnya dibuang ke drainase. Saat hujan, air parit meluap dan bercampur limbah sehingga menimbulkan kepanikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Politisi PKB yang akrab disapa Lela itu juga mengkritisi kinerja sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Medan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, yang dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan.
Menurutnya, keberadaan pabrik tersebut seolah luput dari pengawasan meski telah lama beroperasi di kawasan permukiman padat penduduk. “Pertanyaannya, apakah tidak tahu atau memang dibiarkan? Ini menjadi catatan serius bagi kita,” katanya.
Ia juga menyoroti hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Medan yang menemukan bahwa sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) baru mengetahui keberadaan pabrik tersebut saat pemeriksaan dilakukan.
Lailatul menilai kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak sejalan dengan komitmen Wali Kota Medan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, ia menyoroti belum adanya tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan sejak 2023 terhadap perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam sidak, PT Kilang Kecap Angsa diketahui masih memiliki izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun, sesuai ketentuan terbaru, perusahaan juga diwajibkan memenuhi persetujuan teknis baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Sejak Juni 2023 sudah ada surat untuk perbaikan dokumen, tetapi hingga kini belum dipenuhi. Seharusnya ada tindakan tegas, bukan pembiaran,” tegasnya.
Ia bahkan mendesak agar izin operasional perusahaan dicabut jika tidak segera memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus meminta evaluasi terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan sidak ke lokasi pabrik pada Senin (6/4/2026). Dalam kunjungan tersebut ditemukan sejumlah persoalan, termasuk kelengkapan izin pengelolaan limbah.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memang telah memiliki UKL-UPL, namun masih perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru.
“Dokumen harus diperbarui sesuai aturan PP Nomor 22 Tahun 2021. Kami sudah menyurati sejak Juni 2023, tetapi hingga kini belum ada perbaikan,” paparnya.
reporter | Thamrin Samosir

