Tiduri ABG 15 Tahun, Pria Beristri tak Berkutik Diciduk Polisi

Tiduri ABG, Pria Beristri tak Berkutik Diciduk Polisi

TOPMETRO.NEWS – Pria berinisial Sum (31) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya Sum dilaporkan telah ‘meniduri’ seorang gadis belia yang masih berusia 15 tahun.

Warga Desa Sei Kuning itu terpaksa tidur di sel Polsek Tandun. Saat diciduk polisi, pria yang sudah beristri ini tak berkutik.

Kapolsek Tandun AKP Nurman SH menyebutkan kejadian pencabulan anak di bawah umur ini bertempat di Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, waktu pada hari Kamis (14/9) sekira pukul 13.00 wib.

Lanjut Kapolsek Tandun, kasus ini sudah diakui pelaku. Dari pengakuannya memang hari, tanggal dan bulan, tidak diingatnya lagi, namun yang diingat pelaku, dia sudah ‘meniduri’ korban di rumah kosong dan di rumah korban yang berada di Desa Sei Kuning.

Yang ke 3 (tiga) pelaku juga pernah melakukan hubungan badan pada Kamis (14/9/2017) sekira pukul 13.00 Wib korban diajak olehnya pelaku untuk berangkat dari rumah menuju rumah kosong dan menjanjikan kepada korban bahwa pelaku sayang dan berniat untuk meninggalkan isterinya, sesudah itu pelaku langsung mencium, memeluk korban dan mengangkat gaun yang dipakai korban dan langsung menidurkan korban untuk melakukan hubungan badan seperti suami istri.

Atas Kejadian itu keluarga korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Tandun guna proses penyidikan dan pelaku ditangkap di Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto selain itu juga sudah dilakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti berupa baju gaun warna biru, celana dalam warna hitam dan bra warna pink.

“Saat ini pelaku ditahan guna proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek. (tmn)

Related posts

Leave a Comment