Kurang dari 8 Jam, Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan Berhasil Diringkus

topmetro.news, Langkat – Dalam waktu kurang dari 8 jam, tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polsek Hinai berhasil meringkus seorang pria berinisial R (40) yang diduga sebagai pelaku curas bersenjata api rakitan, Rabu (22/4/2026).

Peristiwa kejahatan bersenjata api rakitan itu dialami korban berinisial M (16) yang masih berstatus pelajar bersama temannya, saat berada di area parkiran Masjid Ar Ridho Dusun I Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Selasa (21/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, jika pelaku awalnya mendekati korban dengan modus pura-pura meminjam handphone.

Namun situasi berubah ketika pelaku mengeluarkan senjata api (pistol rakitan) dan mengancam korban serta temannya (saksi), agar menyerahkan barang berharga milik mereka.

“Pelaku melakukan intimidasi dan menodongkan senjata api rakitan. Sehingga, korban ketakutan dan menyerahkan barang-barangnya,” ujar AKP Ghulam.

Usai beraksi, pelaku langsung kabur membawa barang hasil kejahatannya meninggalkan korban dan saksi di TKP.

Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan 4 unit handphone. Korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp17,5 juta.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan cepat di lapangan, tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polsek Hinai, berhasil memetakan keberadaan salah satu pelaku sedang berada di wilayah Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan.

Tidak sampai delapan jam sejak kejadian, petugas langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku berinisial R, yang diketahui merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api.

Sebelum diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur menembak kaki pelaku R.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, 4 unit handphone, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang putih, lengkap dengan tiga butir amunisi aktif, dan 1 selongsong peluru.

Selain itu, polisi juga telah mengantongi identitas 1 orang pelaku lainnya, yang diduga turut membantu pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

“Saat ini, teman pelaku masih dalam pengejaran petugas. Do’akan agar terduga pelaku lainnya segera berhasil kita tangkap,” ujar Ghulam.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Menurutnya, penggunaan senjata api, meskipun rakitan, merupakan ancaman serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menggunakan kekerasan dan senjata. Kami melakukan penindakan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum,” tegas AKBP David.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pelajar, agar meningkatkan kewaspadaan serta tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal. Terutama saat berada di ruang publik maupun lokasi yang sepi.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment