Istri Bos nikahsirri.com: Saya Nggak Tahu, Saya Minta Maaf…

Istri Bos Nikahsirri.com: Saya Nggak Tahu, Saya Minta Maaf

TOPMETRO.NEWS – Publik seolah dihebohkan dengan situs nikahsirri.com yang menawarkan nikah siri dan lelang keperawanan. Atas tindakannya, pemilik nikahsirri.com, Aris Wahyudi telah diringkus polisi karena diduga kuat telah melakoni praktik pornografi.

Sekadar diketahui Aris ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kantor Nikahsirri.com yang berlokasi di Jalan Manggis, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9) pukul 02.30 dini hari.

Sementara itu, istri Aris Wahyudi, Rani, mengaku tidak tahu secara detail aplikasi nikahsirri.com yang tengah digeluti suamianya.
Aris Wahyudi saat ditemui di rumahnya, sebelum ditetapkan tersangka.

“Saya nggak tahu banyak. Bapak (Aris Wahyudi) pekerjaannya di bidang tekhnologi,” kata Rani seperti dikutip dari JawaPos, Senin (25/9).

Rani menerangkan, suaminya itu tidak berkomunikasi dengannya saat membuat aplikasi lelang keperawanan dimaksud.

“Pokoknya intinya saya nggak ngerti udah diperbuat sama suami saya. Saya nggak tahu,” kata Rani sambil menangis.

Rani mengakui kesalahan suaminya tersebut. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas apa yang telah diperbuat suaminya.

“Saya mohon banget, mohon dimaafkan. Mohon dibantu biar prosesnya cepat selesai,” ungkapnya sambil meneteskan air mata.

Aris yang merupakan lulusan University of Essex Inggris bidang tekhnologi itu, memperkenalkan aplikasi nikahsirri.com sejak Selasa (19/9) lalu.

Rani mengungkapkan, suaminya itu pernah menjadi CEO dari aplikasi transportasi daring Nguberjek, namun saat ini sudah diambil alih oleh teman Aris.

“Itu udah sama yang lainnya, itu masih aktif sampe sekarang,” ungkapnya.

Aplikasi Nguberjek berada di daerah yang belum tersentuh oleh aplikasi lainnya, seperti Gojek, Grab dan Uber. Uberjek baru beroperasi di wilayah Karawang, Magelang, dan Bengkulu.

Sebelumnya diketahui, Polisi meringkus pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Diduga, situs itu mengandung konten pornografi.

Atas kesalahannya Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.(tmn)

Related posts

Leave a Comment