Polemik Pengelolaan Pasar Petisah, Wakil Ketua DPRD Medan Nilai Dirut PUD Pasar Gegabah

topmetro.news, Medan – Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra menyoroti polemik pengelolaan Pasar Petisah yang belakangan menjadi perhatian publik.

Ia menilai langkah Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, terlalu gegabah karena tidak memperpanjang izin pengelolaan pasar tanpa terlebih dahulu memanggil pihak pengelola untuk berdiskusi.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan bersama Direksi PUD Pasar Kota Medan, Senin (4/6/2026).

“Memang ini hak Dirut PUD Pasar untuk tidak memperpanjang izin pengelolaan Pasar Petisah. Tapi yang saya pertanyakan, kenapa pengelola tidak dipanggil terlebih dahulu agar persoalan ini tidak menimbulkan keributan,” ujarnya.

Sebelum mengambil keputusan mengganti pengelola, Direksi PUD Pasar Kota Medan seharusnya membuka ruang komunikasi dan evaluasi bersama pihak pengelola lama.
“Sebaiknya dipanggil dulu pengelolanya, diajak berdiskusi dengan baik. Apakah mereka masih bisa mengikuti aturan atau tidak. Kalau memang sudah dipanggil dan tidak mampu memenuhi kewajiban, itu baru lain cerita,” katanya.

RDP tersebut digelar menyusul polemik tidak diperpanjangnya izin pengelolaan Pasar Petisah lantai 1, 2, dan 3 oleh PUD Pasar Kota Medan.

Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan menjelaskan, bahwa dalam klausul kerja sama pengelolaan Pasar Petisah terdapat ketidaksesuaian administrasi terkait masa izin dan perjanjian kerja sama.

Menurut Anggia, dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa izin pengelolaan berlaku sejak 15 Januari 2025 hingga satu tahun ke depan, sedangkan perjanjian kerja sama tercantum selama tiga tahun.

“Secara administrasi memang menjadi pertanyaan. Kenapa SK direksi hanya satu tahun, tetapi ada perjanjian yang lebih tinggi hingga tiga tahun,” ungkap Anggia.

Ia menambahkan, keputusan tidak memperpanjang izin juga didasarkan pada evaluasi terhadap sejumlah kewajiban pengelola yang dinilai tidak dipenuhi.

Beberapa kewajiban tersebut di antaranya penyediaan tabung pemadam kebakaran, CCTV dan alat sensor keamanan, menjaga kebersihan dan ketertiban pasar, menyediakan seragam bagi penjaga malam, serta menyampaikan laporan evaluasi mingguan kepada Direksi PUD Pasar Kota Medan.

“Faktanya CCTV tidak ada, alat sensor juga tidak tersedia. Selain itu, tabung pemadam kebakaran tidak tersedia, seragam penjaga malam juga tidak pernah terlihat, serta laporan evaluasi tidak pernah disampaikan,” jelasnya.

Atas dasar itu, PUD Pasar Kota Medan memutuskan untuk tidak memperpanjang izin pengelolaan dan mengambil alih langsung operasional Pasar Petisah.

“Kami memang memiliki hak untuk memberikan surat peringatan jika izin masih berlaku. Namun karena masa izin sudah berakhir, kami juga berhak tidak memperpanjangnya. Pengambilalihan ini dilakukan untuk meningkatkan potensi pendapatan,” pungkas Anggia.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment