Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Faktur Pajak Fiktif

TOPMETRO.NEWS – Eksepsi terdakwa Koordinator Administrasi dan Keuangan Kantor Konsultan Pajak Adi Dharma Medan, Tiandi Lukman terkait faktur pajak fiktif, ditolak Ketua Hakim Marsudin Ninggolan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri diketuai Selasa (3/10/2017).

Terdakwa merupakan Pemilik PT Jasa Sumatera Travelindo itu yangh didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen telah menerbitkan faktur pajak standar fiktif dan melaporkan SPT masa Januari 2007 sampai Januari 2008 yang tidak benar atas nama PT Batanghari Oilindo Palm, PT Permata Witmas Hijau, PT Cipta Karya Insani, PT Al Ansar Bina Sawindo Plantation dan PT Putri Windu Semesta.

Tuduhan terhadap terdakwa telah mengkreditkan sebagai pajak masukan oleh PT Permata Hijau Sawit kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan yang merugikan Negara sebesar Rp40.673.717.921.

Majelis hakim juga mengatakan dalam dakwaan JPU, menyatakan pada tahun 2007, terdakwa Tiandi bersama Hendro berencana mendirikan beberapa perusahaan untuk membuat faktur pajak berdasarkan transaksi jual beli fiktif.

“Tujuannya untuk mendapat keuntungan dari sisi penjualan faktur pajak yang tidak benar isinya dan menawarkan kepada Busra sebagai Direktur pada sebuah perusahaan perdagangan minyak sawit. Busra menyetujuinya,” kata Ketua Hakim Marsudin saat membaca putusan sela.

Menurut Marsudin, terdakwa Tiandi bersama Hendro memerintahkan karyawan PT Jastra dan Kantor Konsultan Pajak Adi Dharma Medan yaitu Dora Fatimah dan Martogi untuk membuat dokumen fiktif.

“Dokumen fiktifnya, antaralain SPT masa PPN, surat setoran pajak, kontrak jual beli CPO antara PT Batanghari Oilindo Palm dengan PT Permata Hijau Sawit, kontrak jasa angkutan CPO, berikut SSP-nya dan faktur pajak standar. Seolah-olah telah terjadi jual beli barang kena pajak (BKP). Atas transaksi faktur pajak fiktif itu, PT Batanghari Oilindo Palm berpotensi menimbulkan negara sebesar Rp 8.572.906.218,” tambah Marsudin.

Sidang sebelumnya, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2000 jo UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, penasehat huklum terdakwa HT Hutabarat mengatakan putusan itu hak dari majelis hakim namun majelis hakim

“Harusnya Hakim mempertimbangkan karena kasus ini bukan korupsi,” pungkas HT Hutabarat.(TM/09)

Related posts

Leave a Comment