Imigrasi Sumut Pantau Desa Binaan di Labusel, Perkuat Deteksi Dini Persoalan Keimigrasian

topmetro.news, Labusel – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memperkuat pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI).

Penguatan tersebut dilakukan dengan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi di Desa Asam Jawa dan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada 3–5 September 2026.

Kegiatan ini dilakukan untuk melihat perkembangan pelaksanaan DBI sekaligus mengetahui kondisi keimigrasian di tengah masyarakat. Tim juga memberikan pemahaman mengenai pengawasan Orang Asing, deteksi dini potensi pelanggaran serta pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Di Desa Asam Jawa, tim diterima Sekretaris Desa Suratman. Desa yang berpenduduk sekitar 15.000 jiwa tersebut memiliki potensi utama di bidang perkebunan.

Dari hasil koordinasi diketahui, hingga saat ini tidak terdapat Orang Asing maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di empat perusahaan yang berada di wilayah Desa Asam Jawa.

Namun, sejumlah warga diketahui memiliki mobilitas ke luar negeri. Di antaranya warga yang menikah dengan warga negara Malaysia dan menetap di Malaysia, serta warga yang bekerja secara legal di negara tersebut. Sejauh ini, warga tersebut tidak mengalami permasalahan keimigrasian.

Monitoring kemudian dilanjutkan ke Desa Aek Batu dan diterima Penjabat Kepala Desa Ade. Dalam pertemuan tersebut, tim menekankan pentingnya DBI dan peran PIMPASA dalam mendeteksi sejak dini potensi persoalan keimigrasian di masyarakat.

Selain koordinasi, penyuluhan hukum juga terus didorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum dan ketentuan keimigrasian.

Tim turut memperkenalkan layanan Mobile Passport kepada Pemerintah Desa Aek Batu. Layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan paspor melalui koordinasi dengan Imigrasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut menilai keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan keimigrasian. Melalui DBI dan PIMPASA, informasi mengenai potensi persoalan keimigrasian diharapkan dapat diketahui lebih cepat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini sekaligus menjadi upaya mendekatkan pelayanan Imigrasi kepada masyarakat, sekaligus membangun kesadaran hukum dan kepedulian bersama terhadap pengawasan keimigrasian di tingkat desa.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment