Bawa Sabu 4,5 Gram, Artis Malaysia Dituntut 14 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Aktor Malaysia, Khaireyll Benjamin Bin Ibrahim alias Benjy (38), membawa sabu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut dituntutan JPU Maria F Tarigan dengan hukuman 14 tahun penjara, diruang utama PN Medan, Rabu (4/10/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria F Tarigan menjelaskan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo. Dimana terdakwa Benjy dinilai telah bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Khaireyll Benjamin Bin Ibrahim alias Benjy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman seberat 4,5 gram.

Dan JPU menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 14 Tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” sebut Maria dalam tuntutannya.

Kemudian JPU menyatakan hal yang memberatkan Benjy dalam perkara ini yaitu perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas Narkoba di Indonesia.

Pantauan TOP METRO (grup TOPMETRO.NEWS) di persidangan, JPU Maria F Tarigan menyampaikan prihal yang meringankan, bahwa terdakwa berlaku sopan selama di persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Saya akan menyampaikan pembelaan (Pleidoi-red) pada sidang pekan depan,” ucap Benjy.

Sperti diketahui, Benjy merupakan aktris asal Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Selasa (18/4/2017) lalu karena kedapatan membawa sabu 4,5 gram di dalam anusnya. Benji ditangkap petugas usai turun dari pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 asal Malaysia.(TM/09)

Related posts

Leave a Comment