Merusak dan Menghina Nenek Moyang David Tan Diminta Ditangkap dan Dipenjara

TOPMETRO.NEWS – Pelaku pengerusakan dan penghinaan yang dilakukan kelompok David Tan terhadap leluhur (nenek moyang) yang tinggal di Dusun 7 Desa Silau Rakyat Kp Banten, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai,diminta segera ditangkap. Uniknya, meski telah dilaporkan ke Polda Sumut, namun para pelaku masih bebas gentayangan.

Hal itu dikatakan Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumatera Utara, Marlon Purba,SH kepada wartawan, Rabu (8/3).

Selain itu, Marlon meminta agar polisi segera mengusut tuntas setiap orang yang dengan sengaja menghakimi baik perkataan dan perbuatan.

“Sudah merusak, menghina lagi. Perbuatan itu tidak bisa ditolerir
lagi, sebab jika hukum tidak ditegakkan maka dapat dipastikan ada
David Tan – david Tan lainnya yang akan melakukan penghinaan yang lebih keji lagi terhadap masyarakat yang lemah dan tidak mengerti hukum,” tegas Marlon.

Dimana dalam kasus tersebut, tanah yang disengketakan tersebut harus berstatus Quo (Stanvas), karena ijin HGU PT Soeloeng Loet telah berakhir pada 31 Desember 2014, lalu.

Sehingga, Polda Sumut bersama Kanwil BPN Sumut untuk segera bertindak turun ke lapangan guna memastikan kebenaran yang sesungguhnya. Terlihat dalam video tersebut, beberapa oknum polisi menyaksikan pengerusakan tersebut.

“Kalau memang dia David Tan punya moral, tidak sewajarnya dia memaki orang tua seperti itu. “Kurang ajar kau, sejengkal tanahmu tidak ada disini silahkan kau lapor ke Jokowi, nggak ngerti kau bahasa Indonesia. Ku.. hancurkan kau!!!,”ujar Marlon meniru ucapan pelaku.

Sebelumnya, atas keganasan oknum pimpinan perusahaan terhadap salah seorang anggota kelompok tani bernama Banuara Simanjuntak, terkait kasus mengutip brondolan buah sawit untuk dijadikan api masak.
Akibatnya, David ditangkap dan dipenjara selama 6 bulan dan keluar penjara tanpa proses pengadilan. (TM-ril)

Related posts

Leave a Comment