Djan Faridz: Yasonna Bisa Dipenjara Gara-gara Ini…

Djan Faridz: Yasonna Bisa Dipenjara Gara-gara Ini...

TOPMETRO.NEWS – Ketua Umum PPP kubu Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengaku kecewa dengan tindakan Menteri Hukum dan HAM(Menkum HAM) Yasonna Laoly yang tak kunjung menerbitkan Keputusan (SK) untuk partainya.

Padahal, ungkap Djan, partainya telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015.

“Jelas tindakan Menkumham Yasonna telah melanggar UU dan sumpah jabatannya karena sikapnya yang sewenang – sewenang,” ujar Djan sebagaimana disiarkan JawaPos hari ini.

Menurut Djan, tindakan Yasonna yang telah menabrak UU dan mengabaikan putusan MA ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ayat Pancasila dan tidak sesuai dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.

“Tindakan Yasonna sangat bertentangan dengan nilai Pancasila, tepatnya di sila kedua mengenai Kemanusiaan yang adil dan beradab. Yang seharusnya dapat menjunjung tinggi sikap, tidak semena-mena terhadap orang lain dan kelompok. Lalu juga berani membela kebenaran dan keadilan,” ungkap Djan.

“Berikutnya di sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nah Yasonna seharusnya bersikap adil menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum,” tambahnya.

Karena hal itu, tegas Djan, tindakan Yasonna yang telah melanggar butir-butir Pancasila tersebut dapat menyebabkan dirinya terkena hukuman penjara.

“Sebab, setiap ormas yang melanggar Pancasila saja pengurusnya bisa dipenjara, apalagi menteri,” katanya.

Sekadar diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, pasal 59 ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan ayat (4) menyebut setiap pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kalau ormas Islam yang melanggar Pancasila hukumannya itu pidana penjara. Dan, beliau itu sebagai anggota organisasi gereja juga melawan apa yang dicantumkan dalam Pancasila. Nah hukum itu berarti diterapkan juga kepada beliau.” (tmn)

Related posts

Leave a Comment