Penggusuran di Lahan Dispora Sumut Nyaris Ricuh

TOPMETRO.NEWS – Penggusuran lahan milik milik Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Sumut di Lapangan PBSI Jalan Wiliem Iskandar Pasar V Barat
Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, nyaris ricuh, Senin (30/10/2017) siang.

Pasalnya puluhan petugas Satpol PP bersama Polsek Percut Seituan, Koramil 13 Percut Seituan, Kodim 0201 BS serta perangkat Desa Medan Estate dihadang oleh puluhan warga yang rumahnya akan dirobohkan dengan buldoser.

Informasi yang diterima di lokasi, sebelum penggusuran puluhan tim gabungan yang akan melakukan pengosongan lahan terlihat apel di Gedung PBSI Jalan Williem Iskandar yang dipimpim Kanit Binmas Polsek Percut Sei Tuan Iptu Tri Eko.

Selanjutnya tim gabungan bergerak menuju bangunan yang akan dirubuhkan, dengan menggunakan alat berat. Saat buldoser akan merubuhkan bangunan rumah, puluhan warga menghalangi.

Puluhan warga itu mengaku bangunan tersebut milik mereka dan meminta agar penghancuran bangunan dengan alat berat dihentikan.

Melihat suasana yang memanas tim gabungan menghentikan penghancuran dan mengajukan musyawarah dengan pemilik bangunan dilahan yakni Dispora Sumut, Drs.Sujamrat MM dan pengawai Asset Negara, Darwin ST M.AP.

Dari hasil musyawarah kedua pihak sepakat bahwa bangunan milik warga akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya paling lama 3 hari harus sudah dibongkar.

Dan apabila bangunan tidak dibongkar, maka tim gabungan terpaksa melakukan pembongkaran. Perjanjian tersebut sudah ditandangani oleh warga dalam surat pernyataan dari hasil musyawara.

Masyarakat yang menandangani surat pernyataan tersebut di wakili oleh dua orang warga yakni, Marsuhal Sianipar (64) warga Jalan Pratun Ujung, Kecamatan Percut Seituan, Ligat Ginting (37) warga Dusun VIII, Pekan Saeah Langkat.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahean membenarkan adanya penggusuran tersebut.

“Tidak ricuh cuma tadi ada musyawara dan sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata Pardamean.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment