TOPMETRO.NEWS – Personel Sat Reskrim Polsek Bahorok meringkus tiga pengedar narkoba, berikut menyita barang bukti di Dusun Lau Gambir Desa Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Rabu (8/3) pukul 23.00 WIB.
Ketiga tersangkanya yakni ISB alias Ipan (22) warga Dusun Lau Gambir Desa Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, RS alias Rusli (33) penduduk Dusun I Desa Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat dan AS alias Andi (18) warga Dusun Kuala Nibung Desa Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
Dalam penggerebekan petugas juga menyita barang bukti 18 paket kecil berisi sabu, timbangan elektrik merk GHL dan alat isap bong. Kini semua tersangka dan barang buktinya malam itu juga digelandang ke Mapolsek Bahorok.
Informasi diperoleh, malam itu petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Lau Gambir Desa Pulo Rambung ada pria yang sering menjual narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas malam itu juga meluncur kelokasi dimaksud dan setibanya di tempat kejadian perkara personel melakukan pengintaian tidak jauh dari lokasi para tersangka.
Setelah memastikannya, petugas langsung menggerebek dan menangkap tiga tersangka diatas. Dilokasi personel juga menemukan barang bukti sehingga mereka tidak mengelak lagi dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bahorok guna diperoses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin ketika dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Kamis (9/3) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui keberhasilan itu berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap para pelakunya.(TMD/011)