Langgar Kode Etik, Dua Personil Anggota Polres Deliserdang Dipecat

TOPMETRO.NEWS –   Dua personil anggota Polres Deliserdang yakni Aiptu Buswardi dan Aiptu Abdul Halim  diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri seperti terlibat kasus narkoba.

Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Buswardi dan Aiptu Abdul Halim pun dibacakan Kabag Sumda Polres Deliserdang Kompol Delami Saleh mewakili Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa dihalaman Apel Mapolres Deliserdang pada Kamis (9/3)

Menurut Delami Saleh jika Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri bagi kedua personil  tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, kemudian dipertegas dengan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor Kep/142 s/d 143/I/2017, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri yang terhitung mulai 31 Januari 2017.

Dirinya pun mengaku sangat menyayangkan adanya sanksi PTDH ini,” saya sangat menyesalkan adanya sanksi PTDH ini. Tetapi apa mau dikata, yang bersalah akan diberi hukuman sesuai dangan peraturan berlaku,”tegas Delami Saleh.

Delami  juga menghimbau  agar sanksi PTDH ini dapat dijadikan pelajaran berharga, “mudah- mudahan rekan-rekan yang hadir disini tidak mengalami hal seperti ini, yaitu dengan cara kita melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melaksanakan sesuai dengan aturan di Kepolisian ini, laksanakan apel, dan selesaikan pekerjaan dengan baik,” imbau Delami.(TM-wes)

 

Related posts

Leave a Comment