Korupsi Dana MTQ, Sekda Asahan Duduk di Kursi Pesakitan

TOPMETRO.NEWS – Sekda Pemkab Asahan Drs H Sofyan dan mantan Kabag Sosial Pemkab Asahan Darwin SH menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan Kamis (2/11/2017). Kedua pejabat di Pemkab Asahan itu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan MTQ ke 35 tingkat Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Kabupaten Asahan pada tahun 2015.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra VII PN Medan ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Asahan. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setya Prabowo disebutkan terdakwa Sofyan dalam kedudukan sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan sekaligus sebagai Ketua Umum Panitia Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXV Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 di Kabupaten Asahan telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama dengan terdakwa Darwin (dilakukan penuntutan terpisah).

pada tanggal 08 Mei 2015 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2015 bertempat di Kantor Sekretariat Bupati Asahan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Bahwa pada tanggal 13 Juni 2014 Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXV tingkat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun 2015. Bahwa selanjutnya pihak Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini terdakwa selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan bersama saksi Darwin, SH sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan yang salah satunya mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan, membentuk Panitia dan Panitia yang dibentuk mengajukan usulan dana baik kepada pihak Pemerintah Provinsi maupun kepada Pemerintah Kotamadya Binjai sendiri, namun terdakwa tidak segera membentuk dan/atau menetapkan pihak sebagai penyelenggara kegiatan MTQ dimaksud,” urai JPU Khairul.

Dalam dakwaan disebutkan Panitia penyelenggara MTQ ke-XXXV tidak melalui mekanisme penganggaran yang prosedural atau setidaknya dana tersebut diterima tidak berdasarkan rincian kebutuhan yang secara spesifik diperlukan/dibutuhkan Panitia melainkan berdasarkan asumsi saja, maka dalam melaksanakan dan menatausahakan keuangan Hibah pada penyelenggaraan kegiatan MTQ ke-XXXV tk Provsu Tahun 2015 di Kab Asahan dilaksanakan tidak Transparansi dan Akuntabel, serta terdapat nominal/besaran uang dana Hibah yang dikelola Panitia MTQ ke-XXXV tidak berdasarkan atas peraturan dan bahkan ada pertanggungjawaban yang fiktif serta ditinggikan harga pembelanjaan diluar kenyataan yang sebenarnya.

“Penyusunan RAB Kegiatan MTQ XXXV Provsu 2015 di Kab. Asahan tidak didasarkan pada analisa yang memadai dari Seksi- seksi terkait, pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah belum disampaikan kepada Bupati/ Gubernur Provinsi Sumatera Utara, realisasi penggunaan dana Hibah tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya,” sebut jaksa.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 478.juta. “Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 478 juta,” sebut jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment