Bandar dan 133 Kg Sabu Terperosok ke Dalam Jurang

TOPMETRO.NEWS – Bandar narkoba berinisial A (25), warga Desa Seunebok Rambung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, diamankan personel BNN Pusat di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (5/11/2017) sekira pukul 02.35 WIB.

Menurut informasi, tertangkapnya pelaku setelah mobil yang dikemudikannya masuk ke dalam jurang saat pengejaran oleh petugas.

Dimana, aksi transaksi penjualan narkoba yang dilakukan pelaku disebuah desa wilayah Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, tercium oleh petugas.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

Setelah memastikan ciri-ciri tersebut, petugas pun melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil yang dikemudi pelaku memacu kecepatan dari Aceh Tamiang menuju Kota Langsa.

Diduga hilang kendali akibat ketakutan, mobil yang dikemudi menabrak sebuah rumah hingga akhirnya masuk ke dalam jurang. Saat dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 133 Kg yang terbungkus dalam 230 plastik dan 8500 butir Pil ekstasy didalam karung.

Sementara, dua pelaku lainnya A (25) Penduduk Desa Seunebok Rambung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan F berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Guna penyelidikan dan pengembangan, tersangka bersama barang haram tersebut diamankan dikomando.(TM/RED)

Related posts

Leave a Comment