Dirut PD Pasar Kota Medan Diperiksa Kejatisu

TOPMETRO.NEWS – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan yang terindikasi dilakukan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya.

Terkait perkara tersebut, jajaran Direksi PD Pasar Kota Medan diantaranya Direktur Operasi PD Pasar Kota Medan Jhony Anwar dan Direktur Keuangan PD Pasar Medan, Osman Manalu serta Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya turut dimintai keterangannya oleh jaksa intelijen Kejatisu, Kamis (9/11/2017).

Pemeriksaan yang dilakukan secara bergilir itu dilaksanakan sejak, Rabu (8/11/2017). Menurut informasi, Rusdi Sinuraya diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan jabatan selaku Dirut PD Pasar Kota Medan yang melakukan pemutusan kontrak sepihak terkait pengelolaan keamanan Pusat Pasar Medan.

Selain kasus penyalahgunaan jabatan, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya juga terbelit kasus penyuapan untuk mendapatkan jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan. Rusdi menggunakan uang salah seorang pengusaha dengan jumlah yang cukup pantastis. Pertama Rp600 juta dan kedua Rp300 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan Dirut dan Direksi PD Pasar Kota Medan. “Belum, belum ada diperiksa,” jelas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Binjai itu melalui via selularnya.

Terpisah, hal yang serupa diungkapkan Dirut PD Pasar Kota Medan yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengaku tidak ada diperiksa pihak Kejatisu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyuapan untuk memperoleh jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan.

“Tidak benar itu, saat ini saya sedang ada di kantor,” sebut Rusdi.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Dirut PD Pasar Kota Medan, Kamis (2/11/2017). Rusdi Sinuraya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga petang. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment