Tiga Begundal Kasus Sabu Ditangkap Polres Simalungun

TOPMETRO.NEWS – Sat Narkoba Polres simalungun ringkus 3 begundal pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku ini di tangkap tim sat narkoba dari dua tempat berbeda. Seorang di depan Korem, Jalan Asahan Kabupaten Simalungun dan dua pelaku lagi di Jalan piere tandean kota Pematang Siantar, kemarin malam.

Awalnya petugas mendapat informasi bahwa dilokasi penangkapan, gank karyawan depan korem jalan asahan kecamatan siantar kabupaten simalungun sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi, tim sat narkoba polres Simalungun melakukan pengintaian di Gang karyawan depan Korem Jalan Asahan KM 2 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tak lama lakukan pengintaian petugas mendapati 2 orang yang dicuriga dengan ciri ciri yang sama sesuai informasi melintas menggunakan sepeda motor merk honda beat.

Petugas langsung menghadang keduanya, namun saat lakukan penghadangan, seorang pelaku sebagai pengendara berhasil melarikan diri. Petugas langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat diinterogasi diketahui pelaku bernama Doni Dio Gerald Silalahi als Doni 24 tahun pekerjaan tidak tetap warga Jalan Patimura No 35/37 Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Saat digeledeh darinya didapati satu buah plastik klip berisi diduga narkoba jenis sabu dan mengaku mendapat sabu dari temannya bernama Feri warga Kota Siantar. Mendapat pengakuan berharga, petugas langsung lakukan pengejaran. Sesampai dirumah yang ditunjuk Doni, petugas langsung lakukan penggerebekan dan mendapati 2 (dua) orang pria dalam gubuk yang mengaku bernama Feriman Tampubolo als Feri 40 tahun warga jalan piere tandean kota pematangsiantar dan Hurdin Batubara als Udin 34 tahun pedagang juga warga yang sama.

Saat ditangkap, kedua pelaku mengaku sempat membuang barang bukti sabu kedalam aliran air dekat gubuk tersebut. Dari keduanya didapati 2 buah mancis yang diduga sebagai alat untuk mengkosumsi sabu, satu buah jarum dan uang yang diduga hasil transaksi berjumlah 280.000 rupiah.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke mako sat narkoba guna penyidikan lebih lanjut.(TMD/013)

Related posts

Leave a Comment